Lihat ke Halaman Asli

Shamira Nadja Gani

Mahasiswi Universitas Negeri Jakarta

Aksi Nekat Pengendara Motor di Depok Menyetir Sambil Rebahan

Diperbarui: 28 September 2023   00:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: GTV

Timbulnya berbagai aksi kejahatan di lingkungan masyarakat saat ini umumnya terjadi karena orang-orang yang tidak mengerti peraturan atau undang-undang yang ada,  seperti yang kita tau sekolah hanya mengajarkan kita bidang pengetahuan dan teknologi tetapi sebenarnya orang Indonesia sangat perlu pembelajaran etika dan norma dalam berkehidupan.

Terkait aksi tersebut polisi telah menindak dan kasat lantas polres metro Depok kompol multazam lisendra mengatakan polisi mengirimkan sanksi tilang elektronik dengan denda Rp 750 ribu ke pengendara tersebut, "Jadi tilang ETLE sudah kita lakukan (ke pria yang mengemudikan motor sambil rebahan)," ungkap Multazam, dikutip dari video Youtube Kompas TV, Rabu (27/9/2023). Multazam menjelaskan bahwa pengendara tersebut dikenakan pasal 106 ayat (1) Jo Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun  2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan.

Oleh karena itu sebagai orang Indonesia yang cerdas kita harus memahami etika dan peraturan dalam berkendara, karena jika terjadi sesuatu kita tidak hanya membahayakan diri kita sendiri tetapi juga orang lain yang sedang berkendara di jalan tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline