Lihat ke Halaman Asli

Shalza Ellian Fathur Ihza

Mahasiswa Universitas Diponegoro

Mahasiswa KKN Tematik Undip Dampingi UMKM Jenang Kudus dalam Pembuatan Informasi Nilai Gizi

Diperbarui: 24 Desember 2022   14:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mahasiswa KKN Undip berhasil melakukan sosialisasi pentingnya ING serta pendampingan pembuatan ING pada produk pangan olahan

Kudus -- Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian bangsa Indonesia yang memiliki peran strategis dalam pembangunan di bidang ekonomi. Label pangan merupakan salah satu strategi yang perlu dibuat untuk mempercantik dan menarik konsumen agar tertarik pada produk, Industri Rumah Tangga Pangan atau IRTP perlu juga memperhatikan mengenai Label Pangan Olahan terutama pada pencantuman Informasi Nilai Gizi.

Seluruh produk pangan wajib menyertakan informasi nilai gizi atau ING kecuali beberapa produk seperti kopi bubuk, kopi instan, kopi celup, kopi dekafein, biji kopi, teh bubuk, air minum kemasan, air soda, herbal, rempah, bumbu, kondimen, cuku, dan ragi. Selain itu, minuman beralkohol merupakan minuman yang dilarang mencantumkan ING. Pencantuman ING diwajibkan bagi setiap produsen yang mengedarkan pangan olahan baik itu bagi usaha mikro dan usaha kecil telah di tetapkan pada Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Label Bahan Pangan Olahan, Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang diproduksi oleh UMKM, dan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Informasi Nilai Gizi pada Pangan Olahan.

Kesadaran akan pentingnya membaca informasi nilai gizi oleh masyarakat Indonesia masih rendah. Hal tersebut menjadi salah satu alasan mengapa para pemilik UMKM produsen pangan menghiraukan serta kurang memperhatikan untuk penerapan Informasi Nilai Gizi di kemasan atau label produk. Selain itu, banyak pemilik UMKM mengaku masih kurang paham cara membuat serta manfaat dari mencantumkan ING.

Padahal dengan membaca Informasi Nilai Gizi, akan membantu konsumen memahami nilai gizi dan kegunaan produk yang akan dikonsumsi. Selain itu, membaca nilai gizi sebelum membeli produk merupakan salah satu dari sepuluh pedoman gizi seimbang yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI. Kebiasaan membaca ING akan mampu meningkatkan pemahaman serta kesadaran masyarakat akan pentingnya memperhatikan asupan gizi baik bagi dirinya maupun anak dan keluarganya. Kebutuhan asupan makanan bagi keluarga tidak hanya terbatas 'agar kenyang' tetapi juga perlu memperhatikan kecukupan kebutuhan gizi agar tubuh seseorang sehat secara fisik, serta memiliki perkembangan otak yang baik.

Label kemasan berfungsi sebagai media informasi yang memuat keterangan tentang pangan. Berikut merupakan beberapa informasi produk yang perlu dicantumkan dalam label :

  • Nama produk ; nama jenis dan nama dagang
  • Komposisi
  • Berat bersih atau isi bersih
  • Nama dan alamat produksi
  • Halal
  • Tanggal dan kode produksi
  • Keterangan kedaluarsa
  • Nomor izin edar
  • Asal-usul bahan pangan tertentu

Selain keterangan tersebut, perlu juga mencantumkan keterangan :

  • Informasi Nilai Gizi (ING)
  • 2D barcode
  • Keterangan lain yang diwajibkan sesuai peraturan perundang-undangan

Berdasarkan informasi yang telah dipaparkan diatas, produk UMKM Jenang Kudus Karomah merupakan kelompok pangan olahan yang wajib mencantumkan ING pada label kemasan sesuai dengan peraturan. UMKM penghasil produk pangan dapat memanfaatkan 'Aplikasi Cetak ING Mandiri' yang telah dibuat oleh Balai Besar POM Yogyakarta. Aplikasi tersebut merupakan tempat bagi para produsen pangan olahan untuk membuat ING secara online, dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, serta mudah untuk diaplikasikan dengan tujuan memudahkan pemilik UMKM dalam proses pembuatan ING. Mahasiswa KKN Undip tertarik untuk melakukan pendampingan kepada pemilik UMKM Jenang Kudus Karomah dalam pembuatan Informasi Nilai Gizi agar nantinya dapat dicantumkan dalam label produk. Pendampingan telah dilakukan kepada Mas Latif selaku pemilik UMKM pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 yang berlokasi di Desa Kaliputu, Kecamatan Kudus Kota, Kabupaten Kudus.

Gambar Aplikasi Cetak ING Mandiri

Pendampingan ini bertujuan agar label kemasan produk Jenang Kudus Karomah semakin menarik dengan memuat banyak informasi mengenai produk yang ada di dalamnya. Selain itu, pencantuman ING dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang artinya produsen memperhatikan hal selain bidang ekonomi tetapi juga dalam hal kesehatan produk. Harapannya seluruh pemilik UMKM mulai melek mengenai pentingnya pencantuman ING sesuai dengan peraturan yang telah diberlakukan oleh Badan POM.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline