Lihat ke Halaman Asli

Shalza Ellian Fathur Ihza

Mahasiswa Universitas Diponegoro

Mahasiswa KKN Undip Melakukan Sosialisasi CPPB-IRT kepada Pelaku UMKM Jenang Kudus

Diperbarui: 23 Desember 2022   15:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mahasiswa KKN Undip berhasil melakukan sosialisasi rekomendasi penerapan CPPB-IRT pada pemilik UMKM Oemah Djenang Koedoes Rizqina/dokpri

Kudus -- Mahasiswa KKN Tematik Tim Kudus tahun 2022 Universitas Diponegoro, program studi Kesehatan Masyarakat peminatan Gizi Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kesehatan Masyarakat melakukan sosialisasi mengenai CPPB-IRT pada pemilik UMKM Oemah Djenang Koedoes Rizqina.

CPPB-IRT atau singkatan dari Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga merupakan pedoman persyaratan-persyaratan setiap aspek yang perlu dipenuhi oleh produsen pangan olahan industri rumah tangga dengan tujuan agar mampu menghasilkan pangan olahan yang bermutu, aman, dan layak dikonsumsi oleh konsumen. Aspek-aspek yang dibahas pada CPPB-IRT meliputi aspek bangunan, peralatan, fasilitas, sanitasi dan hygiene, pelabelan, dan lain-lain. Pada pelaksanaannya, banyak produsen IRTP atau industri rumah tangga pangan yang belum menyesuaikan aspek sanitasi dan higiene sesuai dengan pedoman sehingga akan berpengaruh pada mutu produk. Cemaran mikrobiologi pada produk pangan akan mempercepat durasi kerusakan dan pangan yang tidak layak konsumsi.

Bagi para pelaku UMKM yang bergerak dalam bidang pangan, tentu tidak asing dengan sertifikat izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) atau biasa disebut SPP-IRT. CPPB-IRT merupakan pedoman yang digunakan pemerintah daerah kab/kota untuk menilai persyaratan dalam rangka penerbitan SPP-IRT yang telah dicantumkan pada peraturan yang telah disahkan oleh Kepala BPOM RI yaitu Perka BPOM No HK.03.1.23.04.12.2206 tahun 2012 tentang Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga. Izin ini dapat meningkatkan kualitas lebih bagi usaha yang sedang dijalani dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan.

Setelah dilakukan survei oleh mahasiswa KKN Undip ke tempat produksi, toko, serta wawancara kepada pemilik UMKM Oemah Djenang Koedoes Rizqina, perlu memperhatikan lebih khusus terkait dengan penerapan pedoman CPPB-IRT pada IRTP. Selain untuk meningkatkan kualitas tempat produksi, penerapan pedoman juga dapat meningkatkan mutu produk dan mendukung persyaratan yang telah ditetapkan BPOM. Berdasarkan hal tersebut, Shalza salah satu mahasiswa KKN Undip melakukan sosialisasi pentingnya penerapan CPPB-IRT dalam rangka meningkatkan kualitas produk yang bermutu, layak, dan aman dikonsumsi oleh konsumen.

Sosialisasi telah dilakukan kepada Bu Ida selaku pemilik UMKM Oemah Djenang Koedoes pada Kamis tanggal 17 November 2022 yang berlokasi di Desa Kaliputu, Kecamatan Kudus Kota, Kabupaten Kudus. Rincian bahasan yaitu menekankan pada 8 aspek yang disesuaikan dengan sasaran yang perlu diperbaiki. Aspek-aspek tersebut meliputi lokasi dan lingkungan produksi, bangunan dan fasilitas produksi, peralatan produksi, suplai air atau sarana penyediaan air, fasilitas dan kegiatan hygiene dan sanitasi, kesehatan dan hygiene karyawan, pemeliharaan dan program hygiene dan sanitasi, dan penyimpanan.

Label Produk Jenang Kudus Rizqina yang telah memiliki kode PIRT/dokpri

Pada saat ini, produk Jenang Kudus Rizqina telah memiliki surat izin edar atau SPP-IRT yang artinya produk dapat diedarkan dan telah memenuhi persyaratan produksi yang bersih sehingga menghasilkan produk yang memiliki mutu, layak, serta aman dikonsumsi. Harapannya, setelah kegiatan sosialisasi dilakukan, pemilik UMKM tetap selalu memperhatikan IRTP agar menerapkan pedoman persyaratan CPPB-IRT sehingga mampu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline