Lihat ke Halaman Asli

Shalsa Safawardah

Mahasiswa Jurusan Ilmu Ekonomi

Analisis Pendidikan di Indonesia

Diperbarui: 20 Desember 2024   19:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Merdeka.com

Pendahuluan

            Pendidikan merupakan faktor penting dalam pembangunan sumber daya manusia yang bermutu. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, diperlukan pembiayaan yang memadai. Pembiayaan pendidikan di Indonesia berasal dari berbagai sumber pembiayaan baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun demikian, pengelolaan pembiayaan pendidikan di lapangan masih menghadapi berbagai kendala. Beberapa penelitian terdahulu menunjukkan bahwa pengalokasian dan distribusi pembiayaan pendidikan antar wilayah, antar jenjang pendidikan, maupun program pendidikan belum merata. Hal ini tentunya berdampak pada pencapaian tujuan dan mutu pendidikan. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas penggunaan pembiayaan pendidikan di tingkat pelaksana masih perlu ditingkatkan.

            Ahmad dan Sakdiyah (2022) dalam penelitiannya di Madrasah Ibtidaiyah Al-Kautsar Kecamatan Medan Johor, menyimpulkan bahwa meskipun sumber pembiayaan berasal dari berbagai pihak, namun pengelolaan pembiayaan sering kurang merata dan transparan. Hasil yang serupa diperoleh Barlian (2016) yang menganalisis pengelolaan pembiayaan pendidikan di tingkat sekolah. Ia menemukan adanya ketidakmerataan distribusi pembiayaan yang berpotensi mempengaruhi mutu pendidikan. Penelitian lain oleh Mesiono dan Haidir (2020) mengungkapkan bahwa pembiayaan pendidikan berpengaruh signifikan terhadap peningkatan mutu pendidikan, namun pengelolaan pembiayaan di lapangan belum sepenuhnya efektif. Hal serupa ditemukan Fauziyyah dkk (2018) yang menganalisis penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Mereka menyimpulkan bahwa efektivitas penggunaan dana BOS belum sesuai target yang diharapkan.

            Beberapa penelitian juga mengungkapkan belum meratanya distribusi pembiayaan antar program pendidikan. Hendrawardani dkk (2022) menemukan tidak meratanya alokasi pembiayaan terhadap program pendidikan anak usia dini di Kabupaten Kebumen. Sementara itu, Dwianto dkk (2022) mengungkapkan alokasi belanja pendidikan di Kabupaten Kuantan Singingi belum proporsional. Perlu dilakukan analisis lebih lanjut secara menyeluruh terhadap pengelolaan pembiayaan pendidikan, baik dari sumber, distribusi alokasi, kebijakan, maupun efektivitas penggunaannya guna mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan di Indonesia. Oleh karena itu, tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pengelolaan pembiayaan pendidikan berdasarkan beberapa kajian terdahulu.

Pembiayaan Pendidikan

            Pembiayaan pendidikan merupakan suatu provisi dana atau anggaran yang digunakan untuk membiayai kebutuhan penyelenggaraan pendidikan di seluruh jalur dan jenjang pendidikan (Sudarwan dan Silitonga, 2006). Menurut Dantes (2012), pembiayaan pendidikan adalah proses yang mengalokasikan sumber daya finansial dalam rangka memenuhi kebutuhan pendidikan seperti operasional sekolah, gaji guru, sarana dan prasarana, bantuan pendidikan bagi siswa kurang mampu, dan lain-lain.

            Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2009) menjelaskan bahwa pembiayaan pendidikan bertujuan untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pendidikan seperti penyusunan kurikulum, penyediaan tenaga pengajar/pendidik, penyediaan sarana dan prasarana belajar mengajar, penyediaan bahan ajar, pengelolaan operasional sekolah,dll. Sedangkan Nasution (2008) mendefinisikan pembiayaan pendidikan sebagai penyediaan dana yang diperlukan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan, seperti penyediaan fasilitas pendidikan, honor dan gaji tenaga pendidik, bantuan belajar bagi siswa kurang mampu, penyelenggaraan kegiatan non akademik, hingga evaluasi dan pengembangan mutu pendidikan.

Sumber Pembiayaan Pendidikan Di Indonesia

            Pembiayaan pendidikan di Indonesia merupakan suatu sistem yang kompleks, melibatkan berbagai sumber dana baik dari pemerintah pusat maupun daerah, sektor swasta, hingga lembaga internasional. Sumber utama pembiayaan pendidikan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan melalui kementerian terkait. Dana APBN ini diperoleh dari pajak dan penerimaan negara lainnya, kemudian disalurkan untuk berbagai program pendidikan seperti pembangunan sekolah, pengadaan sarana prasarana, serta pemberian bantuan operasional sekolah (BOS). Selain APBN, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga menjadi sumber penting, terutama untuk pembiayaan pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

            Selain dari pemerintah, sektor swasta juga memberikan kontribusi signifikan dalam pembiayaan pendidikan.Dana yayasan, sumbangan orang tua/wali siswa dalam bentuk SPP, iuran ekstrakurikuler, dan kegiatan sekolah lainnya merupakan contoh nyata keterlibatan sektor swasta. Selain itu, bantuan sosial dari pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti kartu Indonesia pintar dan program-program serupa juga berperan penting dalam menjamin akses pendidikan bagi masyarakat, terutama kelompok yang kurang mampu.

            Di tingkat internasional, berbagai lembaga seperti UNICEF, JICA, dan Asian Development Bank juga memberikan dukungan dalam bentuk hibah dan bantuan teknis untuk pengembangan pendidikan di Indonesia.Bantuan ini seringkali ditujukan untuk program-program khusus seperti peningkatan kualitas guru, pengembangan kurikulum, serta pembangunan infrastruktur pendidikan di daerah-daerah tertinggal. Dengan demikian, pembiayaan pendidikan di Indonesia merupakan hasil sinergi antara pemerintah, sektor swasta, masyarakat, dan lembaga internasional.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline