Nama : Faishal Luthfiansyah
NIM. : 212111206
Kelas. : Hukum Ekonomi Syariah / 5F
Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Ahli
1. Menurut Paul B. Horton Sosiologi adalah cabang ilmu yang berfokus pada pemahaman tentang kelompok-kelompok manusia dan hasil-hasil yang dihasilkan oleh kehidupan sosial tersebut.
2. Menurut Soerjono Soekanto Sosiologi adalah disiplin ilmu yang menitikberatkan perhatian pada aspek-aspek. kemasyarakatan yang bersifat universal, dan upaya untuk mengidentifikasi pola-pola umum dalam kehidupan sosial masyarakat.
3. Menurut Pitrim Sorokin Sosiologi adalah cabang ilmu yang mengkaji interaksi dan saling pengaruh antara berbagai fenomena sosial, antara fenomena sosial dan yang bukan sosial, serta karakteristik bersama dari berbagai jenis fenomena sosial lainnya.
4. Menurut David Popenoe Sosiologi adalah cabang ilmu yang mempelajari bagaimana manusia berinteraksi dalam konteks keseluruhan masyarakat.
5. Menurut Nursid Nurmaatmadja Sosiologi adalah disiplin ilmu yang fokus pada pemahaman mengenai relasi sosial, menekankan bahwa manusia adalah makhluk yang aktif dalam menjalin hubungan sosial melalui interaksi sosial, yang dapat tercermin dalam tindakan mereka dan memiliki potensi untuk memengaruhi satu sama lain.
Sehingga menurut saya, sosiologi merupakan studi ilmu yang mempelajari bagaimana manusia berinteraksi dengan manusia yang lain dan pengaruh antara fenomena sosial dan yang bukan sosial untuk mengetahui tindakan kehidupan seosial tersebut.
Contoh Analisis Yuridis Empiris dan