Bagian 1
Kepala desa adalah pemimpin tertinggi di pemerintaha desa. Pemilihan kepala desa adalah pesta demokrasi. Masyarakat desa bebas memberikan suara kepada calon kepala desa yang dianggap mampu mengemban amanah sebagai kepala desa.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ada dua jenis pemimpin di desa yang bisa menduduki jabatan kepala desa. Adalah kepala desa yang terpilih langsung melalui proses demokrasi di desa dan penjabat sementara kepala desa yang di angkat oleh Bupati atau Walikota.
Dari dua paragraf di atas sebagai pendahuluan tentang apa yang ingin penulis sampaikan.
Di Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat telah terjadi sebuah kebingungan di tengah masyarakat. Ramai diperbincangkan tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa tahun 2023 namum banyak pula suara-suara sumbang tentang penundaan pilkades.
Kalangan bawah, dan bahkan di tubuh pemerintah sendiri terjadi kegaduhan. Tentu hal itu dapat dilihat dengan proses panjang pembahasan pilkades oleh Pemerintah Kabupaten Majene dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene, bahkan telah sampai kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Mari kita simak rangkain perjalanan panjang menuju Pilkades serentak 43 desa di Majene !
Pada bulan Oktober tahun 2022 banyak isu beredar tentang penundaan Pilkades di Majene. Di media sosial ramai diperbincangkan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Majene telah mencabut usulan Peraturan Bupati tentang Pemilihan Kepala Desa tahun 2023. Hal itu sontak membuat para kepala desa geram dan mendatangi Kantor DPMD dan DPRD Majene.
Namun isu tersebut di bantah oleh Kepala DPMD, Sudirman. Dikutip dari Radar Sulbar pada tanggal 2 Oktober, ia menyampaikan bahwa ada kekeliruan dalam rancangan Perbup tersebut.
"Ini ada kekeliruan dan rancangan Perbub ini, sehingga kami akan dorong kembali ke Bagian Hukum berdasarkan hasil RDP dengan Komisi II DPRD Majene beberapa waktu lalu," ungkap Sudirman.