Lihat ke Halaman Asli

Patriot Negara

TERVERIFIKASI

warga Indonesia

Menidurkan Polisi Sesuai Aturan

Diperbarui: 26 Januari 2016   17:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Sumber foto : http://www.money.id/otomotif/"][/caption]

Judul di atas seharusnya mempunyai makna sama dengan judul "Membuat Polisi Tidur Sesuai Aturan" meskipun judul di atas lebih singkat tapi mempunyai makna dan konotasi berbeda. Karena itu mungkin sekarang saatnya mengganti istilah Polisi Tidur dengan Alat Pembatas Kecepatan yang sayangnya terlalu panjang untuk menggambarkan sesuatu benda yang dipasang di jalan tapi tak sepanjang dengan jalan itu sendiri.

Berkendaralah masuk ke dalam berbagai kompleks perumahan di Indonesia, akan ditemukan banyak polisi tidur dipasang dengan tujuan memaksa kendaraan memperlambat kecepatannya. Bentuknya macam-macam, ada yang mirip kurva lancip Gunung Semeru dan ada pula yang lebih mirip Gunung Galunggung dengan puncak rata di atas. Untunglah tak ada yang membuat mirip Gunung Bromo atau Rinjani, di atas gunung masih ada gunung lagi.

Pada dasarnya polisi tidur dibuat untuk memaksa pengendara yang suka memacu kecepatan berlebihan, tapi akibatnya bisa menjadi bencana bagi bagi pengendara yang baik. Beberapa kasus kejadian wanita hamil keguguran karena sering melewati polisi tidur yang ekstrem dan berlapis-lapis dalam jarak beberapa meter. Belum lagi shockbreaker kendaraan yang usianya makin pendek karena dipaksa jalan mirip offroad dalam kompleks. Kalau ada pengendara yang celaka karena menabrak polisi tidur dengan kecepatan tinggi sehingga mobil kehilangan kontrol atau motor terhempas dan pengendara jatuh mungkin itu risiko yang sudah diketahui oleh para pengemudi.

Berikut ini adalah beberapa kesalahan dalam memasang polisi tidur:

Tidak menggunakan standard Indonesia

Polisi tidur pada dasarnya harus mengikuti standard yang sudah ditetapkan di Indonesia yaitu tinggi maksimum 12 cm, lebar puncak maksimum 15 cm, tingkat kemiringan 15 derajat dengan panjang tanjakan disesuaikan dengan tingginya. Polisi tidur dengan tinggi selebar 3 jari orang dewasa yaitu 5 cm maka lebar total minimal harus 50 cm atau setengah meter. Jika menggunakan tinggi maksimum 12 cm maka lebar total polisi tidurnya haruslah 1,06 meter. Banyak ditemukan polisi tidur yang tingginya lebih dari 12 cm tapi lebarnya bahkan kurang 15 cm, maka pengendara yang menabraknya lebih mirip menabrak trotoar dan malah bisa mencelakakan pengendara meskipun tidak melaju dengan kecepatan tinggi.

 

[caption caption="Sumber foto : koleksi pribadi"]

[/caption]

Tidak dicat hitam putih, tanpa rambu, dan tanpa izin

Polisi tidur harus dicat hitam putih dengan komposisi 30 cm dan 20 cm agar bisa terlihat dari jauh. Lebih baik lagi kalau menggunakan rambu pemberitahuan ada polisi tidur di depan sehingga pengendara bisa mengantisipasi dan menurunkan kecepatan.

Pada dasarnya setiap polisi tidur yang dibuat harus mendapatkan izin dari dinas perhubungan, meskipun banyak sekali polisi tidur yang dibuat tanpa izin dan karena tanpa izin maka dibuat sesuai dengan selera.

Dipasang persis di persimpangan dan tikungan

Polisi tidur tidak boleh dipasang persis di persimpangan dan tikungan karena mengganggu manuver kendaraan untuk berbelok. Polisi tidur sebenarnya ditujukan hanya untuk memberikan dua kali efek ke mobil, yaitu pada saat kedua roda depan dan roda belakangan menyentuh polisi tidur. Jika polisi tidur persis di tikungan atau perempatan maka kendaraan akan merasakan empat kali efek setiap kali ban kanan kiri, depan dan belakang menyentuh polisi tidur.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline