Busway pertama kali diimplementasikan di indonesia ketika gubernur DKI dijabat oleh Sutiyoso. Sutiyoso pada saat itu benar-benar berani mengambil kebijakan pembuatan jalur busway dengan mengambil sebagian jalur arteri yang ada di kota Jakarta. Jakarta dihuni oleh para petinggi negeri ini dan mereka semua harus tunduk dan patuh untuk tidak melanggar jalur busway.
Ternyata kebijakan ini adalah kebijakan yang terbukti baik karena tetap dilanjutkan oleh para gubernur setelahnya. Beberapa rute baru dibuat dan dihubungkan dengan rute yang sudah ada. Bahkan sekarang sudah ada bis yang terintegrasi dengan jalur busway.
Masih ada kekurangan disana sini, seperti halte yang rusak, bis yang mogok, ataupun kecelakaan yang terjadi di jalur busway. Bahkan terakhir terjadi skandal pengadaan bis yang sementara diusut oleh pihak yang berwenang. Meskipun demikian secara umum kebijakan ini layak untuk di dukung demi tercapainya transportasi massal yang murah, cepat dan efisien bagi masyarakat Indonesia terutama warga Jakarta.
Salah satu persoalan yang kerap muncul dan sulit diatasi sejak kebijakan ini dibuat sampai saat ini adalah kendaraan non busway atau pribadi yang menerobos masuk ke jalur busway. Sudah berbagai upaya dilakukan misalnya dengan mempertinggi jalur pembatas, membuat portal di pintu masuk jalur busway, bahkan dengan menerapkan tilang dengan benda yang cukup besar. Sulitnya menerapkan berbagai upaya ini disebabkan karena tetap memerlukan sumber daya tambahan yang harus dikerahkan untuk memastikan bahwa kebijakan ini dilaksanakan misalnya dengan menyiapkan petugas tambahan untuk menjaga pintu portal atau melakukan operasi razia di jalur busway bagi pelanggar.
Salah satu cara yang bisa diterapkan untuk menghentikan para penerobos jalur busway adalah dengan menerapkan contra flow bagi busway. Busway yang sekarang ini menggunakan jalur khusus dengan arah yang sama dengan jalur non busway dijalankan berlawanan arah dengan jalur non busway. Kendaraan penerobos baik mobil dan motor yang dulunya biasanya antri mengikuti dari belakang busway nantinya tak akan lagi berani masuk jalur busway kecuali jika nekat ingin ditabrak secara frontal oleh busway dari arah berlawanan.
Mungkin saja ada kendaraan yang tetap nekat mengikuti busway di arah berlawanan, meskipun demikian kendaraan ini tidak bisa kabur ketika terjadi razia dengan cara keluar dari jalur basway karena bisa di tabrak oleh kendaraan dari arah arus berlawanan. Kendaraan ini bahkan bisa ditilang dengan dua pelanggaran sekaligus yaitu masuk ke jalur busway dan juga masuk ke arah yang berlawanan.
Tidak semua jalur bisa diterapkan dengan contra flow seperti ini tapi paling tidak ini bisa diimplementasikan pada 90% jalur busway. Tidak perlu banyak perubahan yang harus dilakukan untuk menerapkan kebijakan seperti ini. Setiap busway sudah dilengkapi dengan pintu kanan dan kiri dan bahkan sekarang ini sudah ada halte yang penumpangnya turun naik dari pintu kiri, meskipun sebagian besar halte penumpangnya naik dan turun dari pintu kanan. Mungkin perlu tambahan beberapa rambu lalu lintas dan perubahan petunjuk yang ada di halte busway.
Apa boleh buat kebijakan ekstra terpaksa harus dilakukan untuk mengatasi pelanggaran ekstra yang sering dilakukan oleh para pemakain jalan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H