Lihat ke Halaman Asli

Patriot Negara

TERVERIFIKASI

warga Indonesia

Larangan Jilbab di Bali Berpotensi Mengancam Integrasi Nasional

Diperbarui: 4 April 2017   16:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Terjadi beberapa kasus pelarangan penggunaan jilbab di bali baik pelarangan di sekolah ataupun di tempat kerja. Salah satu berita pelarangan terakhir adalah pelarangan karyawan Hypermart untuk menggunakan jilbab dan peci yang dianggap sebagai simbol agama Islam, meskipun sebenarnya peci adalah termasuk pakaian dan simbol nasional bangsa ini. Pelarangan oleh Hypermart Bali disebabkan oleh instruksi dari The Hindu Center of Indonesia yang dipimpin oleh Arya Wedakarna.

Bagi banyak wanita muslim berjilbab atau berhijab  adalah melaksanakan perintah agama, dimana menjalankan dan melaksanakan perintah agama adalah hak esensi mendasar yang bahkan dijamin haknya dalam Undang-undang Dasar 1945.  Seluruh rakyat Indonesia dimanapun berada bebas menjalankan perintah agamanya di seluruh wilayah publik dalam wilayah teritori negeri ini tanpa harus mendapatkan halangan dan rintangan.

Pelarangan yang diminta oleh The Hindu Center of Indonesia bisa bermakna bahwa wilayah Bali hanyalah untuk orang yang beragama Hindu dan yang beragama lain tidak boleh datang karena tidak boleh menjalankan perintah agamanya di tempat umum. Tindakan ini adalah tindakan berlebihan yang dilakukan oleh pribadi dan oknum tertentu dalam negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Bahkan di negara-negara yang bukan berpenduduk muslim masyarakat bisa mengenakan jilbab dan hijab tanpa harus mengalami pelarangan.

Ummat Hindu di bali selayaknya bersyukur hidup dalam negara Indonesia yang mayoritas beragama Islam karena hak beribadahnya dijamin. Dalam menjalankan ibadah agama Hindu bahkan propinsi bali memaksakan semua warga di propinsi dan untuk mengikuti aturan ibadah seperti Nyepi karena semua layanan publik dihentikan karena adanya hari Nyepi. Bisa dibayangkan jika penduduk muslim negeri ini meminta semua layanan restoran dan rumah makan untuk wajib  tutup dan bisa dipidana jika membuka restoran selama bulan puasa karena menggunakan analogi yang sama dengan hari Nyepi.

PT Matahari Putra Prima sebagai perusahaan yang menaungi Hypermart selayaknya menolak permintaan dari The Hindu Center of Indonesia karena jelas membatasi hak karyawan untuk melakukan perintah agamanya.

Bali tak akan berkurang keindahannya karena adanya orang yang berjilban dan berhijab, dan agama Hindu tak akan tercemar karena dalam komunitasnya ada warga beragama lain.

Tindakan ini bisa memicu tindakan pembalasan dan bisa mengancam integrasi bangsa ini. Jika The Hindu Center berpikir bahwa Bali hanya untuk orang Bali dan beragama Hindu, maka wilayah lain dengan mayoritas agama berbeda bisa memaksakan bahwa propinsinya hanya untuk agama yang sama. Jika ini terjadi maka pecahlah negeri ini.

Tindakan pelarangan jilbab adalah tindakan bermotif SARA karena karyawan/siswa mendapatkan tindakan pemberhentian semata karena agama atau menjalankan agamanya, bukan karena kemampuan, skill, dan prestasi kerjanya.

Sumber :

http://news.fimadani.com/read/2014/08/12/hypermart-bali-resmi-larang-karyawati-berjilbab/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline