Presiden Joko Widodo tidak perlu takut dan khawatir dengan adanya rencana hak angket terhadap keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly. Hak angket merupakan hak konstitusi yang dimiliki anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk melakukan koreksi terhadap pemerintah.
Sehubungan dengan adanya tuduhan campur tangan atau intervensi pemerintah terhadap polemik PPP dan Golkar yang memunculkan keinginan anggota DPR menggunakan hak angket, perlu kita pahami sebagai upaya konstitusional yang perlu disikapi dengan sikap yang obyektif dan rasional, karena kita yakin bahwa apa yang menjadi keputusan Menkumham pastinyya telah melalui kajian dan berdasarkan hokum dan auturan yang berlaku, untuk itu DPR juga harus obyektif.
Keinginan anggota DPR untuk menggunakan hak angket, harus menjadi perhatian dan koreksi pemerintah terhadap kebijakan yang diambil. Dalam konteks parpol, sebagaimana diatur dalam UU Parpol, pemerintah hanya menjadi pelaksana dan hanya berwenang dalam soal administrasi secara hukum. Tidak mungkin pemerintah melakkan intervensi seperti yang dituduhkan di era demokrasi sekarang ini. Hal ini terbukti semua proses hokum yang ditempuh sangat fair dan hasilnya dapat dilihat bahwa pemerintah tidak melakukan intervensi, janganlah persoalan internal Parpol dialihkan dengan melempar batu sembunyi tangan ke Pemerintah..
Namun juga, wacana hak angket yang direncanakan oleh anggota DPR RI harus dilandasi dengan kesungguhan hati untuk mengawasi kebijakan pemerintah. Hanya untuk mengoreksi roda pemerintahan dan bukan untuk kepentingan politik. Apabila dilandasi dengan motif politik, maka akan merusak citra DPR RI sebagai wakil rakyat yang seharusnya mengutamakan kepentingan rakyat justru mengutamakan kepentingan elite politik.
Hak angket yang baik diajukan adalah hak angket yang benar-benar untuk mengoreksi kebijakan pemerintah dan memberikan masukan atau saran yang berguna untuk kebaikan bersama. Presiden selaku pemimpin berjalannya roda pemerintahan memang perlu diawasi dan dikoreksi dalam menjalankan kebijakannya, dalam hal ini dilakukan oleh DPR RI tanpa menyalahgunakan wewenang dan tidak ada kepentingan politik. Maka, Presiden Jokowi tidak perlu takut akan adanya hak angket yang diwacanakan DPR RI dan itu hal biasa dalam pengawasan dari legislatif terhadap eksekutif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H