"Lembaga Pemantau Pemilihan memiliki kedudukan hukum menjadi Pemohon dan Pihak Terkait dalam perkara hasil pemilihan bila hanya diikuti satu pasangan calon"
Mahkamah Konstitusi RI memperkuat kedudukan hukum (Legal Standing) lembaga Pemantau Pemilihan dalam Pilkada Serentak 2024 dalam perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang akan bergulir di lembaga penjaga konstitusi tersebut. Lembaga Pemantau Pemilihan yang telah memiliki sertifikasi akreditasi dari KPU setempat sesuai tingkatannya punya kewenangan (hak) menjadi Pemohon dan Pihak Terkait dalam perkara PHP di Mahkamah Konstitusi.
Mengacu pada ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1) huruf d dan ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota telah mengatur tersendiri kedudukan hukum Pemantau Pemilihan dalam perkara PHP pada Pilkada Serentak 2024.
Pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan MK tersebut, menegaskan, bahwa para pihak dalam perkara PHP adalah Pemohon, Termohon dan Pihak terkait. Selanjutnya, pada Pasal 4 ayat (1) huruf d dan ayat (2) lebih terinci, bahwa Pemohon dalam perkara PHP salahsatunya adalah Pemantau Pemilihan dalam hal hanya terdapat satu pasangan calon. "Tidak hanya itu, Pemantau Pemilihan dapat bertindak sebagai Pemohon dan Pihak Terkait dalam perkara PHP saat bersengketa Pilkada di MK," kata M. Aris, SH, Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari, Jambi.
Sekedar diketahui, Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari adalah lembaga resmi Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari 2024 yang telah memiliki sertifikasi akreditasi Pemantau Pemilihan dari KPU Kabupaten Batang Hari Nomor. 444/PP.03.2/1504/2024 tertanggal 19 Juli 2024.
Hal ini perlu disampaikan kepada publik, ungkap Aris, supaya masyarakat memahami sejauhmana tugas dan kewenangan lembaga Pemantau Pemilihan dalam Pilkada Serentak 2024 khususnya peserta Pilkada hanya diikuti satu pasangan calon alias calon tunggal pilkada.
Selain punya legal standing dalam perkara PHP di Mahkamah Konstitusi, jelas Aris, lembaga Pemantau Pemilihan juga dilibatkan dalam sejumlah tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, misalnya keterlibatan dalam tahapan proses pendataan pemilih sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. "Rapat pleno yang digelar penyelenggara dalam rekapitulasi dan penetapan DPS, DPSHP dan DPT tentunya melibatkan lembaga Pemantau Pemilihan sebagai peserta rapat pleno," kata Aris.
Calon Tunggal di Batang Hari.