Lihat ke Halaman Asli

MUHAMMAD ARIS

Muhammad Aris

KPU Akomodir Putusan MK, Caleg Terpilih Wajib Mundur Meski Belum Dilantik

Diperbarui: 14 Juli 2024   15:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

maskot logo Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Jambi. f:KPU Provinsi Jambi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 12/PUU-XII/2024 terkait tambahan persyaratan pengunduran diri calon anggota DPR, DPD dan DPRD terpilih hasil Pemilu 2024 bilamana maju dalam pencalonan pemilihan Kepada Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pilkada Serentak 2024. Kepastian ini tertuang dalam Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang resmi diundangkan 1 Juli 2024.

Salahsatu dokumen persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berasal dari caleg terpilih hasil Pemilu 2024 tertuang dalam ketentuan Pasal 14 ayat (4) huruf d Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang wajib menyertakan surat pernyataan mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD dan DPRD tetapi belum dilantik.

Selanjutnya, dalam ketentuan Pasal 32 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, kembali menegaskan, bahwa terhadap calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR dan DPRD tetapi belum dilantik harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik tentang pengunduran dirinya sebagai calon terpilih anggota DPR/DPRD pada saat pendaftaran pasangan calon, kemudian calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPD tetapi belum dilantik harus menyerahkan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPD yang tidak dapat ditarik kembali pada saat pendaftaran pasangan calon. Surat pemberitahuan dan surat pengunduran diri belum diserahkan pada saat pendaftaran pasangan calon (27-29 Agustus 2024) maka diserahkan paling lambat pada saat perbaikan persyaratan calon (6-8 September 2024).

Bila kita melihat tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Untuk pengumuman pendaftaran pasangan calon akan dibuka pada 24-26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27-29 Agustus 2024, pemeriksaan kesehatan pasangan calon 27 Agustus-2 September 2024, penelitian persyaratan administrasi pasangan calon 29 Agustus-4 September 2024, pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota 5 -6 September 2024, perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh partai politik 6-8 September 2024, penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota 6-14 September 2024, pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota 13-14 September 2024, masukan dan tanggapan Masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon 15-18 September 2024, klarifikasi atas masukan dan tanggapan Masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon 15-21 September 2024, penetapan pasangan calon 22 September 2024 dan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon 23 September 2024.

Untuk memperkuat dukungan persyaratan administrasi pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah khususnya dari caleg terpilih anggota DPR, DPD dan DPRD hasil Pemilu 2024 yang belum dilantik akan mengisi formulir : MODEL BB.PERNYATAAN.CALON.KWK.

Dalam pertimbangan hukum pada amar putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 12/PUU-XII/2024, memerintahkan KPU RI agar memasukan persyaratan tambahan bagi calon anggota DPR, DPD dan DPRD terpilih yang akan maju pilkada untuk membuat surat pernyataan mengundurkan diri dalam Peraturan KPU.

Sementara untuk anggota DPR, DPD dan DPRD petahana hasil Pemilu 2019 yang terpilih lagi menjadi anggota DPD, DPD dan DPRD hasil Pemilu 2024, maka wajib menyampaikan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan sebagaimana tegas disebutkan pada ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf q Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

Untuk diketahui, masa jabatan anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024 hasil Pemilu 2019 di Jambi akan berakhir direntang bulan Agustus-September 2024, dan ini sangat beririsan dengan jadwal pendaftaran dan penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pilkada Serentak 2024 juga diakhir bulan Agusutus-September 2024. (*)

(*Penulis adalah Muhammad Aris, SH/Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari/Komisioner KPU Kabupaten Batang Hari 2008-2013/Advokat yang berdomisili di Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi).




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline