"Bila ada pihak yang tidak menerima dengan hasil Pemilu, sesuai Pasal 474 ayat (1) UU Pemilu, pihak yang merasa dirugikan bisa mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi RI"
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) resmi mengajukan gugatan/permohonan pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Hal ini terungkap berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman resmi mahkamah konstitusi RI: www.mkri.id, bahwa permohonan PDIP yang dibuat tanggal 24 Maret 2024 atasnama Megawati Soekarno Putri selaku Ketua Umum DPP PDI Perjuangan dan Hasto Kristanto selaku Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan telah mengkuasakan kepada Tim Advokat yang tergabung dalam Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDI Perjuangan ditujukan kepada Ketua Mahkamah konstitusi RI, dengan nomor tanda terima : 82-01-03-05/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
Dalam pokok permohonan pemohon (PDIP), diduga terjadi selisih suara antara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan PDI Perjuangan yang merupakan akibat dari penggunaan hak pilih yang tidak sesuai dengan regulasi, pemilih ganda, pemilih pendamping yang mencoblos tanpa mendapatkan izin dari pemilih yang sakit, dan penggunakan hak suara bagi pemilih DPTb (daftar pemilih tambahan) yang tidak sesuai dengan regulasi yang tersebar di sejumlah TPS di Daerah Pemilihan Jambi 2 (Kabupaten Batang Hari- Kabupaten Muaro Jambi).
Khusus untuk Kabupaten Batang Hari dalam pokok permohonan tersebut, terdapat 5 (lima) TPS yang masuk dalam materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi RI, yakni; TPS 2 dan TPS 4 Kembang Seri Kecamatan Maro Sebu Ulu, TPS 2 Sungai Rengas Kecamatan Marosebo Ulu, TPS 2 desa Olak Kemang Kecamatan Marosebo Ulu dan TPS 3 Rantau Puri Kecamatan Muara Bulian.
Dalam pokok permohonan pemohon di TPS 2 dan TPS 4 Desa Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo Ulu diduga terdapat pemilih ganda, pada TPS 2 Sungai Rengas ada indikasi pemilih yang terdaftar dalam DPTb menggunakan lima surat suara dan persoalan ini sama yang terjadi di TPS 2 Olak Kemang, sedangkan di TPS 3 Rantau Puri pemilih pendamping yang mencoblos tanpa mendapatkan izin dari pemilih yang sakit.
Menanggapi permohonan gugatan dari PDI perjuangan, M. Nuh, anggota Komisioner KPU Kabupaten Batang Hari, mengatakan dengan bijak, bahwa apabila ada pihak yang merasa keberatan atas hasil Pemilu yang telah diputuskan oleh Penyelenggara Pemilu terkait penetapan perolehan suara, jalur yang tepat adalah mengajukan permohonan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi RI berdasarkan ketentuan UU Pemiu. "Kita siap, kalau memang ada pihak yang mengajukan keberatan ke MK, karena itu memang jalur resminya," kata Nuh saat ditemui di kantor KPU Kabupaten Batang Hari di Jalan Jenderal Sudirman, Muara Bulian (18/4).
Pihak KPU Kabupaten Batang Hari sendiri, kata Nuh sudah menerima salinan materi permohonan pemohon kepada kami selaku pihak termohon dari MK. "Ada 5 TPS di Kabupaten Batang Hari yang masuk pokok permohonan oleh pemohon ke MK," jelasnya.
Menurutnya, dalam pelaksanaan penyelenggaran Pemilu 2024 di Kabupaten Batang Hari dinilai telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan prosedur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pandangan penulis, bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD secara nasional peserta Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 474 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (*)