Lihat ke Halaman Asli

MUHAMMAD ARIS

Muhammad Aris

Mengenal Istilah Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang

Diperbarui: 20 Februari 2024   23:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Logistik Pemilu saat mau diantar ke Desa/Kelurahan di Kabupaten Batang Hari jelang 14 Februari 2024. foto:pribadi

Mengenal Istilah Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang.

PADA momen Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 seperti saat ini, kita seringkali mendengar istilah PSU (Pemungutan Suara Ulang) atau Penghitungan Suara Ulang di TPS baik yang kita baca di media online, cetak dan televisi.

Secara singkat, saya akan jabarkan apa itu PSU (Pemungutan Suara Ulang)?. Bila berpijak pada ketentuan Pasal 372 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyebutkan, pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. "Sangat jelas dalam UU pemilu, PSU hanya bisa dilakukan bila terjadi kerusuhan atau bencana alam di daerah bersangkutan sehingga proses pemungutan dan penghitungan suara tidak bisa lakukan," jelas M. Aris, SH, mantan Komisioner KPU Kabupaten Batang Hari 2008-2013 ini.

Selainnitu, menurut Aris, pemungutan suara ulang di TPS wajib dilaksanakan apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti adanya pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan suara dan penghitungan suara tidak dapat dilakukan menurut tatacara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, petugas KPPS meminta kepada pemilih memberikan tanda khusus, menandai atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan, lalu petugas KPPS merusakan lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, kemudian Pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik dan tidak terdaftar dalam DPT (daftar pemilih tetap)  dan DPTb (daftar pemilih tambahan).  Kemudian, ada tambahan kriteria lainnya adalah pemungutan suara wajib diulang jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali baik pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda, kriteria ini tegas disebutkan pada ketentuan Pasal 80 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023.

"Ada kriteria-kriteria tertentu yang ditetapkan di Pasal 372 UU Pemilu dan Pasal 80 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, bahwa PSU di TPS wajib diulang berdasakan hasil kajian dari Pengawas TPS setempat," kata Aris yang juga seorang Advokat ini.

Selanjutnya, Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang, lalu usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU kabupaten/kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang. Setelah ada keputusan, maka pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara (14 Februari 2024) berdasarkan keputusan KPU kabupaten/kota. 

"Pemungutan suara ulang hanya dilakukan 1 (satu) kali pemungutan suara ulang, sebagaimana ditegaskan pada ketentuan Pasal 373 (4) UU Pemilu," jelas Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kabupaten Batang Hari ini.

Logistik Pemilu 2024 sesaat mau dikirim ke desa/kelurahan jelang 14 Februari 2024. foto: pribadi

Lalu, bagaimana pula istilah penghitungan suara ulang bisa dilaksanakan?.  Menurut ketentuan Pasal 374 ayat (2) UU Pemilu, menyebutkan, penghitungan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi hal-hal sebagai berikut, yakni; kerusuhan yang mengakibatkan penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan, penghitungan suara dilakukan secara tertutup, penghitungan suara dilakukan ditempat yang kurang terang atau kurang mendapat penerangan cahaya, penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas, penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas, saksi peserta pemilu/pengawas pemilu dan warga tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas, penghitungan suara dilakukan ditempat lain diluar tempat dan waktu yang telah ditentukan dan adanya ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan surat suara yang sah dan surat suara tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih.

Bila memenuhi kriteria sebagaimana disebutkan di pasal 374 ayat (2) UU Pemilu, kata Aris, maka saksi peserta pemilu atau Pengawas TPS dapat mengusulkan penghitungan ulang surat suara di TPS yang bersangkutan. Penghitungan ulang surat suara di TPS harus dilaksanakan dan selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline