" Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang dan antribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia'' (Peraturan Menteri Luar Negeri RI Nomor 3 Tahun 2019).
SESUAI dengan judul tulisan diatas "Bolehkah Bendera Israel Berkibar di Wilayah Indonesia". Tentunya judul tulisan itu butuh jawaban yang tepat. Karena ditengah kondisi memanasnya perang Israel -- Hamas (Palestina) memunculkan dukungan masyarakat dunia yang ikut terbelah, dimana mayoritas umat Muslim dunia memberikan dukungan penuh kepada Palestina. Sementara, negara AS menjadi penyokong utama zionis Israel.
Jawabanya adalah tidak diperbolehkan.
Pengibaran bendera Israel dilarang di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tidak hanya pengibaran/penggunaan bendera, tapi juga pelarangan pada penggunaan lambang dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia.
Pelarangan ini merujuk pada Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah. Pada ketentuan pada Bab X huruf B angka 150 dan angka 151 pada lampiran Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tersebut.
Adapun bunyi ketentuan angka 150 tersebut, adalah sampai saat ini Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel dan menentang penjajahan Israel atas wilayah bangsa Palestina, karenanya Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel.
Sementara itu, pada ketentuan angka 151 secara gamblang menegaskan, bahwa dalam melakukan hubungan dengan Israel, kiranya perlu duperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih masih berlaku, yakni; tidak ada hubungan resmi antara Pemerintah Indonesia dengan setiap tingkatan dengan Israel, termasuk surat menyurat dengan menggunakan kop resmi, tidak menerima delegasi secara resmi dan ditempat resmi, tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera/lambang/antribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia. Selanjutnya, kehadiran Israel tidak membawa implikasi pengakuan politis terhadap Israel, kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa, otoritas pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM cq Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Keduataan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan besar Republik Indonesia di Bangkok.
Tentunya aturan ini yang telah dikeluarkan Pemerintah, wajib dipatuhi oleh Pemerintah Daerah. Agar perjuangan Pemerintah Republik Indonesia dimata dunia tetap konsisten dalam mendukung kemerdakaan Palestina.
Salahsatu bukti nyata adalah sikap tegas Indonesia menolak kehadiran Timnas Israel U-20 pada Piala Dunia U-20 di Indonesia, tentunya penolakan ini merujukan pada aturan yang berlaku di Indonesia, salahsatunya Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019. Meski harus berujung pahit dan mengikhlaskan Indonesia dicoret oleh FIFA sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 pada tahun 2023 lalu.
#free Palestina.
#save Palestina.