Lihat ke Halaman Asli

MUHAMMAD ARIS

Muhammad Aris

Apa Itu LKPJ dan LKPD?

Diperbarui: 28 Maret 2022   21:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

DALAM lingkungan pemerintah daerah dan lembaga legislatif tentunya istilah LKPJ dan LKPD sudah tidak asing lagi. Tapi bagi masyarakat awam, sebagian masih banyak yang bertanya-tanya apa itu LKPJ dan LKPD?.

Penulis mencoba mengulas secara umum istilah LKPJ dan LKPD tersebut.  Kita lebih dulu mengulas kepanjangan dari akronim dan pengertian LKPJ itu sendiri. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau disingkat LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran. 

Pengertian LKPJ ini tertuang ketentuan umum Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Sementara ruang lingkup laporan LKPJ ini meliputi; pertama, hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah yang mencakup capaian program dan kegiatan serta permasalahan dalam upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan, kebijakan strategis yang dilaksanakan kepala daerah dan pelaksanaannya serta tindaklanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya.

Kedua, hasil pelaksanaan pembantuan dan penugasan pemerintah daerah atas capaian kinerja tugas pembantuan yang diterima dari pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi dan tugas pembantuan yang diterima dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota. 

Yang patut dicermati adalah dalam penyusunan LKPJ mengacu pada pelaksanaan program dan kegiatan yang ditetapkan dalam dokumen  perencanaan dan anggaran tahunan. "Kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir"

Misalkan saja, di DPRD Kabupaten Batang Hari, berdasarkan Tatib yang berlaku  pada lembaga legislatif tersebut, setelah DPRD menerima laporan dan dokumen LPKJ melalui rapat paripurna, maka pembahasan LKPJ tersebut diserahkan kepada komisi, komisi lah yang ditugaskan untuk melakukan pembahasan secara intensif LKPJ tersebut bersama mitra kerjanya (OPD) paling lama 30 (tigapuluh) hari sejak diterimahnya LKPJ, hasil dari pembahasan itu akan lahir sebuah rekomendasi, sebelum dirangkum dalam satu surat keputusan DPRD berbentuk rekomendasi dewan atas LKPJ kepala daerah, masing-masing komisi akan menyampaikan hasil pembahasan dalam rapat gabungan, di forum inilah akan banyak masukan untuk penyempurnaan rekomendasi DPRD. Yang selanjutnya, hasil rembuk lintas komisi di rapat gabungan akan disampaikan di forum rapat paripurna DPRD untuk mendapat persetujuan dari dewan.

Bagaimana kalau kepala daerah tidak menyampaikan laporan LKPJ kepada DPRD?. Menurut ketentuan Pasal 73 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka DPRD dapat menggunakan hak interpelasi kepada kepala daerah. 

Hak interpelasi yang dimaksud adalah hak untuk meminta penjelasan kepala daerah mengenai alasan-alasan tidak disampaikannya LKPJ, jika penjelasan dari kepala daerah itu tidak diterima oleh DPRD, maka DPRD menyampaikan laporan kepada Gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat memberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurut penulis, selain Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, ada beberapa ketentuan hukum yang menjadi dasar laporan LKPJ kepala daerah, diantaranya; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

Selanjutnya. pengertian LKPD adalah laporan keuangan pemerintah daerah yang disusun dan disajikan oleh kepala SKPKD dan PPKD sebagai entitas pelaporan untuk disampaikan kepala kepala daerah dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, dimana LKPD ini memuat paling sedikit laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline