Lihat ke Halaman Asli

shakilaputri

Mahasiswa

Mahasiswa Farmasi Universitas Muhammadiyah Riau Sosialisasikan Materi "Literasi Anti Korupsi" di SMPN 32 Pekanbaru

Diperbarui: 29 November 2024   13:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosialisasi Mahasiswa | Mahasiswa Program Studi Farmasi, Fakultas MIPA dan Kesehatan, Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI)

Pekanbaru, 22 November 2024 -- Mahasiswa Program Studi Farmasi, Fakultas MIPA dan Kesehatan, Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) melaksanakan sosialisasi literasi anti korupsi di SMP Negeri 32 Pekanbaru. Kegiatan ini mengusung slogan "Literasi Anti Korupsi", sebagai langkah konkret untuk menanamkan nilai-nilai integritas di kalangan generasi muda.

Dalam sosialisasi Pendidikan Anti Korupsi yang dilakukan pada dilakukan pada tanggal (22/11/2024) Melalui pelaksanaan program pendidikan literasi anti korupsi ini diharapkan agar generasi muda SMP Negeri 32 mampu untuk menanamkan sembilan nilai-nilai perilaku sejak dini dalam membentuk integritas diri yang baik dan dengan berani menolak setiap tindakan-tindakan korupsi baik tindakan korupsi kecil hingga mampu menolak tindakan korupsi yang lebih besar nantinya.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari tugas mata kuliah Pancasila yang dibimbing oleh dosen Bapak Ilham Hudi, S.Pd., M.Pd. Adapun mahasiswa yang terlibat adalah Puji Rahayu, Annastasya Amalia Putri, M. Fathir, Winda Nur Safitri, Hania Safitri Ramadhani, Shentya Putri Serayu, Adinda Mila Sari, Masayu Anas Tasya.

Kegiatan ini menghadirkan sesi edukasi yang interaktif. Mahasiswa memberikan materi tentang pengertian korupsi, dampaknya, serta cara pencegahan yang dimulai dari tindakan sederhana dalam kehidupan sehari-hari. 

Untuk menambah semangat para siswa, mahasiswa UMRI mengadakan kuis interaktif dengan berbagai hadiah menarik bagi peserta yang berhasil menjawab dengan baik. Adapun tujuan diberikannya pendidikan literasi anti korupsi sejak dini yang diamanahkan oleh KPK adalah :

1. Anak memahami dengan baik perilaku anti koruptif

2. Anak memiliki perilaku sikap anti korupsi. 

3. Memberikan bekal kepada anak agar kelak tidak melalukan perbuatan korupsi karena perbuatan korupsi dapat merugikan diri sendiri dan juga orang lain.

4. Bagian dari ikhtiar orang tua untuk menghentikan "produksi" koruptor sejak dari rumah. 

5. Mencetak generasi bangsa yang memiliki integritas diri yang tinggi. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline