Baru-baru ini diketahui beredar aturan terbaru dari Polri mengenai pengendara sepeda motor yang tidak diperbolehkan menggunakan sandal jepit ketika berkendara di jalan. Petugas kepolisian tak segan-segan menghentikan pengendara sepeda motor dan memberikan teguran bagi mereka yang masih menggunakan sandal jepit.
Irjen Firman Shantyabudi selaku Kakorlantas Polri mengatakan, pemberlakuan larangan penggunaan sandal jepit dilakukan demi meminimalisir risiko kecelakaan yang sering dialami oleh pengendara sepeda motor.
Menurutnya, perilaku yang memang terlihat sepele tersebut justru akan berdampak pada keselamatan para pengendara sepeda motor. Bukan hanya pada keselamatan diri sendiri, tetapi juga keselamatan pengendara lain.
Menggunakan alas kaki yang seadanya ketika berkendara sepeda motor, dapat mengakibatkan cedera dan lecet pada kaki dikarenakan kulit akan lebih rentan bersentuhan dan bergesekan dengan aspal. Belum lagi jika terkena percikan api dan juga bensin.
Hal ini tentunya menimbulkan banyak pro dan kontra dikalangan masyarakat. Ada yang menganggap bahwa peraturan tersebut tidak masuk akal. Tidak sedikit juga yang merasa bahwa ini hanya akal-akalan polisi untuk menghasilkan uang dari hasil tilang.
"Yang bikin kecelakaan itu jalan berlubang pak, bukan sendal jepit", tulis salah seorang warganet pada postingan yang diunggah di Instagram oleh akun @localprideindonesia. Ada juga warganet yang berkomentar kocak pada postingan tersebut seperti," Kalo sendal nya hermes beda kali ya".
"Menurut saya kalo himbauan saja ya udah. Kalo mau dijalani atau gak sama pengendara ya urusan pengendara. Toh maaf kata kalo pakai sepatu tp kecelakaan juga. Gak bakal toh polisinya nanggung duit rumah sakit", warganet yang lain juga ikut menambahi.
Tetapi berdasarkan fakta yang telah ditelusuri, larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara sepeda motor lebih bersifat himbauan demi keamanan dan keselamatan berkendara.
Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi menjelaskan bahwa pengendara sepeda motor yang masih menggunakan sandal jepit tidak akan dikenakan sanksi tilang, melainkan petugas akan memberi himbauan dan edukasi kepada pengendara roda dua tersebut.
Semua kembali lagi kepada pandangan dan tanggapan masyarakat sendiri. Namun sebaiknya, masyarakat harus lebih menyadari pentingnya menaati aturan saat berkendara sepeda motor demi keamanan dan keselamatan diri sendiri dan juga orang lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H