Lihat ke Halaman Asli

Shafira Regina Syifa

𝐌𝐚𝐡𝐚𝐬𝐢𝐬𝐰𝐚 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦

Kebijakan Pemerintah Dalam Penetapan Upah Minimum Bagi Pekerja Atau Buruh Guna Mewujudkan Perekonomian Yang Berkeadilan

Diperbarui: 29 September 2022   22:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penulis :

1. Shafira Regina Syifa (Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)

2. Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)

Ketenagakerjaan - Kebijakan pemerintah dalam penetapan upah minimum telah menjadi isu penting dalam berbagai permasalahan mengenai hukum ketenagakerjaan di beberapa negara, khususnya Indonesia. Upah minimum adalah suatu hasil penerimaan bulanan minimum sebagai imbalan dari para pengusaha kepada pekerjanya atas pekerjaan dan jasa yang telah dan/atau akan dilakukannya berupa uang yang telah ditetapkan dan dibayarkan atas dasar suatu persetujuan dan perjanjian antara pengusaha dan para pekerjanya guna meningkatkan kehidupan yang layak. Pada dasarnya, kebijakan pemerintah ini sangat berperan dalam meningkatkan upah para pekerja yang masih berpenghasilan dibawah upah minimun guna memenuhi kebutuhan hidup minimum dari para pekerja dan juga keluarganya.

Kebijakan penetapan upah minimum di Indonesia pertama kali diterapkan pada awal tahun 1970-an. Pada pertengahan tahun 1990-an, kebijakan upah minimum di Indonesia terus mengalami peningkatan setelah adanya tekanan dari pihak internasional. Sejak pertama kali kebijakan upah minimum diberlakukan, Indonesia telah mengalami 3 (tiga) kali penggantian standar kebutuhan hidup sebagai dasar dari penetapan upah minimum.

Berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Dalam hal ini, pekerjaan dan penghidupan yang layak merupakan suatu hal yang dapat dijadikan sebagai standar baku bagi penetapan upah minimum di Indonesia. Disamping penghidupan yang layak bagi para pekerja, menjaga produktivitas usaha dan keberlanjutan kondisi ekonomi nasional juga perlu dilakukan dalam menentukan tingkat upah minimum.

Pada prinsipnya, penetapan upah minimum diarahkan pada perlindungan bagi para pekerja atau buruh dengan tetap mempertimbangkan berbagai faktor. Dalam hal ini, sistem pengupahan di Indonesia telah diatur dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagai berikut :

(1) Setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(2) Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi bagi pekerja/buruh”.
(3) Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi :
a. Upah minimum;
b. Upah kerja lembur;
c. Upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d. Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain diluar pekerjaannya;
e. Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f. Bentuk dan cara pembayaran upah;
g. Denda dan potongan upah;
h. Hal-hal yang dapat diperhidungkan dengan upah;
i. Struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
j. Upah untuk pembayaran pesangon; dan
k. Upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
(4) Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Dengan ditetapkannya pasal ini oleh pemerintah bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja atau buruh dalam hal penghasilan yang telah diperolehnya atas pekerjaan yang telah dan/atau akan dilakukannya. Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja atau buruh dengan tetap memperhitungkan kemampuan perusahaan. Dengan demikian, kebijakan penetapan upah minimum mampu memberikan jaminan kesejahteraan dan kelangsungan hidup bagi para pekerja atau buruh serta terjaminnya perkembangan perusahaan itu sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline