Lihat ke Halaman Asli

Shafira Irmalia

Universitas Airlangga

Doxing dan Fenomenanya di Indonesia

Diperbarui: 16 Juni 2022   06:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: freepik.com

Saat ini, internet telah menjadi penunjang pokok kehidupan di berbagai belahan dunia, tak terkecuali di Indonesia. Terdapat banyak fasilitas yang disediakan di sana, yang menawarkan solusi serta kemudahan dalam menjalani aktivitas kita sehari- hari. 

Akan tetapi, internet sendiri tidak sepenuhnya menjadi tempat yang aman untuk beraktivitas, entah karena maraknya peretasan, penjualan, serta penyalahgunaan data- data pribadi yang tentunya dapat merugikan kita sebagai pengguna internet. 

Tak sedikit terjadi kasus - kasus berkaitan dengan penyalahgunaan data pribadi, dan jika ditelusuri, salah satu faktor yang dapat mengakibatkan terjadinya hal tersebut adalah fenomena doxing. 

Doxing merupakan kependekan dari "dropping dox" , di mana dox sendiri merupakan bahasa slang dari document. Doxing (kadang-kadang ditulis sebagai Doxxing) adalah tindakan mengungkapkan informasi identitas tentang seseorang secara online, seperti nama asli, alamat rumah, tempat kerja, telepon, keuangan, dan informasi pribadi lainnya. Informasi itu kemudian diedarkan ke publik --- tanpa seizin korban. Doxing sendiri terbagi menjadi 3 jenis, yakni:

  1. Doxing deanonymizing dilakukan dengan mengungkapkan identitas seseorang yang sebelumnya atau dari awal menganonimkan diri (tidak menggunakan nama asli). 

  2. Doxing targeting dilakukan dengan mengungkapkan informasi spesifik tentang seseorang yang memungkinkan mereka untuk dihubungi atau ditemukan, dengan kata lain, keamanan kata lain, keamanan online mereka telah dilanggar.

  3. Doxing delegitimizing dilakukan dengan mengungkapkan informasi yang bersifat sensitif tentang seseorang. Disebarkannya data tersebut dapat merusak kredibilitas atau reputasinya karena sifat data yang sangat pribadi sehingga tidak banyak diketahui oleh orang lain.

Setelah melihat pembagian jenisnya tentunya kita perlu untuk mengetahui bagaimana dan seberapa parahkah fenomena ini di ranah internet terutama di Indonesia.

Dilansir dari kompas.com, terdapat seorang warga Cilincing yang menjadi korban doxing oleh suatu pinjaman online. Kronologinya, saat korban terlambat membayarkan tagihan yang sudah jatuh tempo, pihak pinjol mengancam akan menyebarluaskan foto korban. 

Benar saja, foto korban saat sedang memegang KTP yang digunakan untuk mendaftar pinjaman online disandingkan dengan foto perempuan tanpa busana, lalu disebarkan di media sosial disertai tulisan tidak pantas yang menyatakan bahwa korban bersedia untuk melayani transaksi seksual. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline