Lihat ke Halaman Asli

Shafira Gita

mahasiswa

Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejaksaan Negeri Surabaya

Diperbarui: 28 Oktober 2023   11:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejari Sby, Dok. Pribadi

Menurut Ansori Hasibuan barang bukti adalah barang yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan suatu delik atau sebagai hasil suatu delik, disita oleh penyidik untuk digunakan sebagai barang bukti pengadilan.

Kejaksaan Negeri Surabaya menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana pada tanggal 10 September 2023.
Acara ini digelar di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Surabaya. Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya adalah narkotika, obat-obatan terlarang, uang palsu, handphone dan barang bukti lainnya. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Tujuannya yakni agar telah dilaksanakannya putusan secara tuntas oleh para jaksa sesuai dengan kewenangannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline