Lihat ke Halaman Asli

Pemberdayaan Masyarakat Sekitar melalui Kegiatan CSR

Diperbarui: 17 Maret 2023   08:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Perekonomian Indonesia bergerak seperti bak roda yang terus berputar dari berbagai sektor memberikan pundi-pundi untuk pembangunan negara. Dunia usaha berkembang seiring dengan berkembang pesatnya teknologi dan era globalisasi yang sedang dihadapi. Kegiatan usaha tidak bisa berjalan tanpa orang-orang di dalamnya yang beraktivitas dan bergerak demi kepentingan perusahaan. Orang-orang tersebut menjadi tulang punggung perusahaan untuk mencapai tujuan yang sudah dirancang. Perusahaan memiliki kewajiban dalam memberikan kesejahteraan dan melakukan pemberdayaan kepada mereka baik secara individu maupun organisasional. Selain secara internal, perusahaan memiliki tanggung jawab untuk kebutuhan masyarakat terutama masyarakat sekitar perusahaan. Sebuah perusahaan pasti memiliki tujuan yang dilatarbelakangi oleh kebutuhan masyarakat dalam menjalani kehidupan meskipun tidak bisa dipungkiri bahwa keuntungan adalah hal utama yang ingin diraih oleh perusahaan. 

Lingkungan sekitar perusahaan tempat masyarakat tinggal menjadi sasaran utama perusahaan dalam melaksanakan kewajiban tanggung jawab sosial atau lebih sering disebut sebagai Corporate Social Responsibility atau sering disingkat sebagai CSR. kegiatan CSR menjadi kian marak dan populer digunakan oleh berbagai perusahaan di seluruh dunia tidak terkecuali Indonesia. Dalam Undang-Undang No.40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas (UUPT) Pasal 1 angka 3 menyatakan, "Tanggung  Jawab  Sosial  dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan     untuk     berperan     serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan     guna     meningkatkan kualitas   kehidupan   dan   lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat   pada   umumnya". Diikuti oleh Pasal 74 ayat (1) yang berbunyi ,"Perseroan yang menjalankan kegiatan  usahanya di bidang   dan/atau   berkaitan   dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan   Lingkungan". Kedua peraturan memperkuat kewajiban perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam maupun tidak dalam melakukan kegiatan CSR. 

Dalam menjalankan kegiatan CSR tidak serta-merta hanya untuk memenuhi kewajiban yang ada tetapi adalah tanggung jawab yang harus dilakukan dengan keseriusan. Hal ini dikarenakan CSR sangat berkaitan dengan masyarakat sebagai stakeholders perusahaan dan citra perusahaan untuk kedepannya. Dengan demikian, etika bisnis dalam kegiatan CSR perlu diterapkan karena masyarakat maupun publik juga bisa menilai baik dan buruk dari sebuah kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan. 

Setiap perusahaan memiliki cara tersendiri dalam melakukan kegiatan CSR-nya hal ini disebabkan oleh wilayah perusahaan berdiri memiliki karakteristik dan kebutuhan masyarakat yang berbeda. Perusahaan perlu melakukan riset terkait dengan wilayah, sumber daya alam, dan sumber daya manusia sebelum melakukan kegiatan CSR. Hal ini diperlukan sebagai latar belakang perencanaan program CSR yang efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat. Pendekatan secara personal juga diperlukan untuk memperkaya riset tersebut. 

Kegiatan CSR yang sering dilakukan oleh perusahaan adalah aktivitas pembangunan masyarakat (community development). Bahwa komunitas dan masyarakat sekitar menjadi fokus perhatian dari kebijakan CSR perusahaan. Terkadang perusahaan akan menyediakan kegiatan CSR yang berkaitan dengan bidang perusahaan.  

Melalui riset dan pendekatan yang telah dilakukan perusahaan bisa menyusun rancangan kegiatan CSR yang sesuai serta berdampak. Tidak hanya itu, kesempatan akan perusahaan dan masyarakat bekerjasama bisa terbuka sangat luas sehingga pembangunan berkelanjutan bisa terjadi. 

Salah satu Badan Usaha Milik Negara yaitu PT Len Industri (Persero) berkomitmen dalam  menjalankan Good Corporate Citizenship sebagai bentuk kegiatan CSR mereka melalui penyelenggaraan Program Kemitraan untuk membantu pengembangan Usaha Mikro dan Kecil. Program ini merupakan program dengan tujuan meningkatkan kemampuan UMKM agar menjadi tangguh dan mandiri sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/7/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No PER-09/MBU/07/2015 Tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.

Sasaran Utama dari program ini adalah para UMKM yang dapat dikatakan dalam status non-bankable atau belum mendapatkan akses pinjaman modal dari bank. BUMN melalui program ini menjalankan perannya dalam membantu meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku UMKM melalui pemanfaatan laba yang diraih BUMN.

Kegiatan ekonomi rakyat dengan skala yang kecil serta memenuhi persyaratan kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan per tahun berikut kepemilikannya disebut usaha kecil diatur oleh putusan tersebut. Usaha kecil yang mendapat pinjaman dari program kemitraan ini disebut mitra binaan.  

PT Len Industri (Persero) sendiri yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat menyasarkan lokasi usaha binaan mereka di kawasan tersebut termasuk kabupatennya. Tidak bekerja sendiri perusahaan melakukan kerjasama dengan Kamar Dagang dan Industri (KADIN), Rumah Zakat, dan lainnya dalam melakukan pembinaan dan penyaluran bantuan kepada mitra. 

Kegiatan CSR yang dilakukan oleh PT Len Industri (Persero) berjalan cukup baik dengan memberdayakan masyarakat sekitar. Fokus dari CSR ini adalah perekonomian yang sejalan dengan PT Len Industri (Persero) yang merupakan BUMN. Namun, melalui pemaparan kegiatan CSR yang telah dilakukan membuka kesempatan baru dalam PT Len Industri (Persero) melakukan CSR di masa depan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline