Lihat ke Halaman Asli

Shafia Ulya

Mahasiswa

Delik Moral Kantian pada Pejabat Negara Indonesia

Diperbarui: 17 Juni 2023   18:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Picture by Apollo, Prof.Dr, M.Si.Ak Presentation

Apa itu delik moral kantian ?

Istilah delik merupakan istilah yang sudah tidak asing lagi dalam ilmu hukum, khususnya dalam hukum pidana. Delik moral Kantian merujuk pada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip etika yang dikembangkan oleh seorang filsuf modern Jerman, Immanuel Kant. Immanuel Kant merupakan salah satu tokoh penting dalam tradisi pemikiran etika deontologis, yang berfokus pada kewajiban moral dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip moral universal. Immanuel Kant mengembangkan sistem etika yang berfokus pada kewajiban moral dan integritas. Ia menekankan pentingnya bertindak berdasarkan prinsip-prinsip universal yang dapat diterapkan secara logis oleh siapa saja. 

Prinsip dasar etika Kantian diekspresikan dalam formula kategoris imperatif yaitu "Bertindaklah semata-mata menurut prinsip (maksim) yang dapat sekaligus kau kehendaki menjadi hukum umum.". Dalam konteks ini, delik moral Kantian terjadi ketika seseorang bertindak melanggar prinsip etika Kantian. 

Peraturan delik pada pasal 211 KUHP merupakan ketentuan khusus yang memaksa pejabat publik untuk melakukan tindakan resmi atau menahan diri dari tindakan pejabat yang sah, yaitu tindakan resmi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, yang di mana ketentuan khusus (lexspecialis) dari perbuatan memaksa dalam Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP bersifat lex generalis.

Menurut Immanuel Kant, moralitas didasarkan pada kewajiban yang dihasilkan oleh nalar praktis manusia, bukan pada konsekuensi dari tindakan. Immanuel Kant mengajukan atau menetapkan dua prinsip moral utama, yaitu Imperatif kategoris dan Kehormatan terhadap martabat manusia. 

Picture by Apollo, Prof.Dr, M.Si.Ak Presentation

  • Imperatif kategoris.

Dalam prinsip moral ini, Immanuel Kant menyatakan bahwa seseorang harus bertindak dengan berdasarkan prinsip yang dapat diterima sebagai hukum umum. Dalam hal ini, delik moral Kantian terjadi ketika seseorang bertindak berdasarkan prinsip-prinsip yang tidak dapat dijadikan hukum umum atau diunversalkan tanpa menghasilkan kontradiksi atau ketidakadilan. 

Misalnya, berbohong termasuk ke dalam delik moral Kantian, karena jika semua orang secara umum berbohong, maka konsep kejujuran akan kehilangan maknanya. Filsafat moral Kant mencari aturan-aturan mengenai perilaku manusia yang baik dan benar, seperti halnya logika memberikan aturan untuk penggunaan nalar yang tepat. Jenis etika ini adalah etika murni yang dapat berlaku bagi semua orang (Kant, Kritik derreinen Vernunft:97). Selain imperatif kategoris, ada juga imperatif hipotetis yang menyatakan bahwa perbuatan baik tergantung pada hasil yang diperoleh.

Menurut Kant, imperatif kategoris merupakan kehendak yang haruslah bebas, bebas dalam arti kebebasan secara transendental. Ini berarti bahwa kehendak tidak dipengaruhi oleh dorongan indera, karena ketika kehendak dipengaruhi oleh pendapat tentang pengaruh indera, tindakan seseorang tersebut bisa termasuk tindakan fenomena impulsif. Motivasi untuk bertindak muncul bukan dari akal, tetapi dari dorongan hati. Hanya akal yang dapat membuat hukum moral menjadi hukum universal. Imperatif kategoris menekankan bahwa makhluk berakal harus bertindak sesuai dengan maksim sehingga menjadi maksim umum.

  • Kehormatan untuk martabat manusia

Immanuel Kant mengatakan bahwa setiap individu harus diperlakukan sebagai tujuan itu sendiri, bukan sebagai alat untuk mencapai tujuan lainnya. Menurut Kant, delik moral Kantian dapat terjadi ketika seseorang memperlakukan seseorang sebagai alat atau tidak menghormati martabat dan otonomi individu. Misalnya, memanipulasi atau menipu seseorang untuk mencapai tujuan pribadi, itu merupakan pelanggaran atau delik moral Kantian. Prinsip moral ini mengatakan bahwa setiap individu tentu memiliki nilai atau harga yang melekat yang harus dihormati. Pejabat negara harus menghormati martabat manusia dalam mengambil keputusan dan perlakuan dalam berhubungan dengan masyarakat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline