Lihat ke Halaman Asli

Shafatasha Maria

Mahasiswa semester 3 Prodi Manajemen Haji dan Umrah di Fakultas Agama Islam Universitas Ibnu Khaldun Bogor

Legalitas Bisnis Travel Haji dan Umrah agar Ibadah Nyaman dan Aman

Diperbarui: 3 Januari 2024   22:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Baitullah Ka'bah di Makkah. Foto dari Pexels

Melaksanakan haji dan umrah membutuhkan biaya yang tidak sedikit dan pengorbanan yang sangat besar. Oleh karena itu sungguh disayangkan apabila semua yang sudah dikorbankan berakhir dengan amalan yang tidak diterima karena melanggar peraturan syariat yang ada. Penyebab tidak diterimanya amalan haji dan umrah bukan hanya karena tidak melaksanakan kewajibannya, namun biaya yang digunakannya berasal dari hasil kerja yang tidak halal.

Oleh sebab itu, orang muslim harus rajin bekerja dengan cara yang halal untuk kebaikan dunia dan akhiratnya baik bekerja dengan orang lain maupun membangun bisnisnya sendiri. Dan apabila sudah memiliki biaya yang cukup untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah, maka orang muslim pun harus pintar dalam memilih travel yang resmi dan dapat dipercayai agar semua hasil jerih payahnya tersebut tidak hangus dibawa pergi oleh travel-travel bodong yang tidak bertanggung jawab.

PENTINGNYA LEGALITAS DALAM MEMBANGUN USAHA

Ilustrasi membuat rancangan bisnis. Foto dari Pexels

Manusia harus bekerja untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri baik untuk dirinya sendiri maupun untuk keluarganya. Oleh karena itu, orang-orang akan mencari lapangan kerja yang cocok dengan kemampuan mereka agar mampu mendapatkan penghasilan yang cukup baginya. Namun ada juga orang-orang yang memilih untuk membuat lapangan kerjanya sendiri dengan membuka suatu usaha bisnis yang sesuai dengan bidang yang mereka tekuni.

Berbeda dengan seseorang yang bekerja di bawah suatu perusahaan, orang-orang yang membuka sendiri usahanya membutuhkan effort dan modal yang lebih banyak dibandingkan dengan mereka yang sudah mendapatkan pekerjaannya sendiri. Orang-orang yang membuka usahanya sendiri biasa disebut sebagai wirausahawan atau entrepreneur.

Dalam memulai suatu usaha baik di bidang penjualan produk maupun penjualan jasa, maka seorang pebisnis harus terlebih dahulu melakukan risetnya tentang produk dan target pasarnya. Melalui riset yang sudah didapat kemudian barulah memulai rancangan bisnisnya serta modal yang dibutuhkannya untuk memulai usahanya. Setelah berhasil menjalankan bisnisnya, tidak lupa untuk melakukan promosi agar dapat menarik lebih banyak pelanggan.

Tentunya salah satu hal yang perlu diperhatikan apabila menjalankan suatu usaha adalah kelegalitasan bisnisnya terlebih lagi biro penyelenggara umrah. Hal ini dikarenakan selain taat pada hukum-hukum yang berlaku juga dapat memberikan kepercayaan pada pelanggan akan produk/jasa yang dijualkan oleh usahanya. Legalitas bisnis penting bagi suatu usaha karena dapat melindunginya dari risiko hukum dan hak usahanya terjaga.

Mencari Travel Yang Resmi dan Dapat Dipercayai

Legalitas suatu travel sangatlah penting bagi perusahaan travel tersebut dan pelanggannya karena dengan adanya bukti legalitas membantu perusahaan travel tersebut berkembang dan memberikan kepercayaan terhadap pelanggan-pelanggannya. Terlebih-lebih dengan maraknya bisnis travel yang bermunculan karena prospek kerjanya yang menguntungkan sekali, maka sebagai orang muslim yang pintar harus dapat mengenal travel manakah yang resmi dan dapat dipercayai.

Sebuah biro travel tidak bisa sembarangan memberangkatkan jamaah sebelum mendapatkan izin resmi untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah haji dan umrah yang diberikan langsung dari Kementerian Agama. Ada dua macam izin resmi yang diberikan Kementerian Agama berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019 yaitu izin pendirian Penyelenggara Pelaksanaan Ibadah Umrah (PPIU) dan izin pendirian Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dilansir dari website Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji, ada beberapa syarat dari Kementerian Agama untuk mengajukan izin pendirian PPIU diantaranya yaitu:

  • Dimiliki dan dikelola oleh warga negara Indonesia beragama Islam.
  • Terdaftar sebagai biro perjalanan wisata yang sah.
  • Memiliki kemampuan manajerial, teknis, kompetensi personalia, dan kemampuan finansial untuk menyelenggarakan Ibadah Umrah yang dibuktikan dengan jaminan bank.
  • Memiliki mitra biro penyelenggara Ibadah Umrah di Arab Saudi yang memperoleh izin resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
  • Memiliki rekam jejak sebagai biro perjalanan wisata yang berkualitas dengan memiliki pengalaman memberangkatkan dan melayani perjalanan ke luar negeri.
  • Memiliki komitmen untuk memenuhi pakta integritas menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah sesuai dengan standar pelayanan minimum yang ditetapkan oleh Menteri dan selalu meningkatkan kualitas penyelenggaraan Ibadah Umrah.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline