Lihat ke Halaman Asli

Shafa Safitri Salsabila

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta

Aplikasi Kartu Identitas Kependudukan Digital (IKD) Sebagai Pengganti Syarat Fotokopi KTP

Diperbarui: 8 Januari 2024   00:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai persyaratan berkas dokumen sudah tidak diberlakukan lagi mulai tangal 1 Januari 2024. Pemerintah menghimbau masyarakat untuk beralih ke aplikasi kartu Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Pemerintah membuat aplikasi kartu IKD ini, bertujuan agar dapat di akses dengan mudah oleh masyarakat dan tidak perlu mengantre panjang di kantor kependudukan. Kartu IKD dinilai lebih efisien dalam proses pembuatannya sehingga mengurangi birokrasi pembuatan kartu kependudukan yang rumit.

Aplikasi kartu IKD memiliki beberapa keunggulan yaitu, penggunaannya yang mudah, proses pembuatan yang cepat, tidak perlu lagi menyimpan KTP dalam bentuk fisik karena sudah tersimpan data identitas di aplikasi kartu IKD, tidak perlu fotokopi untuk mengurus berkas dokumen pelayanan publik, serta data akan aman dari pemalsuan data.

Namun dibalik keunggulan maupun kelebihan dari aplikasi kartu IKD ini terdapat juga kelemahan seperti, semua masyarakat belum tentu dapat menggunakan teknologi digital dengan baik, banyaknya daerah-daerah yang masih kesusahan untuk mengakses sinyal internet, dan juga adanya ancaman keamanan data. Oleh karena itu masyarakat dihimbau untuk menjaga password identitasnya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Cara menggunakan aplikasi IKD yaitu, dengan cara mengunduh aplikasi terlebih dahulu, kemudian pengguna dapat memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk membuat akun selanjutnya pengguna akan diarahkan untuk membuat password yang nantinya akan muncul barcode untuk ditunjukkan kepada petugas pada saat mengurus dokumen.

Beberapa negara sudah memberlakukan KTP elektronik canggih seperti di negara Estonia, Malaysia, dan Argentina. Penggunaan KTP elektronik di ketiga negara tersebut dapat digunakan untuk mengakses berbagai macam layanan publik pemerintah secara digital, sebagai Surat Izin Mengemudi (SIM), Parpor, dan keperluan negara lainnya. Hal tersebut dapat terjadi karena pada KTP elektronik canggih terdapat nomor idenditas yang dibekali dibekali dengan teknologi chip dan biometrik.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline