NAMA = SHAFA FAIZAH KUSUMAWATI
NIM = 212121064
KELAS = HKI 4B
1.Disini saya mengambil skripsi yang saya review dari tema dampak cerai sepihak terhadap hak asuh anak ( studi di KUA Kecamatan Karanganyar Kabupaten Karanganyar)
2.A. Pendahuluan
Perceraian merupakan suatu proses hukum yang terjadi ketika pasangan suami dan istri memutuskan untuk mengakhiri hubungan perkawinan mereka. Dalam beberapa kasus, perceraian diikuti dengan pertikaian antara kedua belah pihak, termasuk dalam penentuan hak asuh anak. Dalam kasus perceraian sepihak, salah satu pihak mengajukan gugatan cerai tanpa persetujuan dari pasangannya. Hal ini dapat memperburuk situasi dan berdampak negatif pada anak yang menjadi saksi dari pertikaian tersebut.
Dalam perceraian sepihak, penentuan hak asuh anak seringkali menjadi perdebatan yang sulit antara kedua belah pihak. Jika pihak yang mengajukan gugatan cerai sepihak mendapatkan hak asuh penuh, maka pasangan lain tidak akan memiliki hak untuk memutuskan keputusan yang berhubungan dengan anak mereka. Hal ini dapat memengaruhi kehidupan anak dan membuat mereka merasa tidak dihargai atau tidak memiliki suara dalam keputusan yang diambil mengenai hidup mereka.
Selain itu, pengadilan juga dapat menentukan hak asuh anak kepada orang tua yang dianggap lebih baik untuk membesarkan anak, tanpa memperhatikan keinginan anak itu sendiri. Hal ini dapat menyebabkan ketidakseimbangan dalam penentuan hak asuh anak dan dapat memicu gangguan psikologis pada anak, seperti depresi, kecemasan, dan gangguan perilaku.
Oleh karena itu, penentuan hak asuh anak dalam kasus perceraian sepihak perlu dilakukan dengan hati-hati dan mempertimbangkan kepentingan terbaik untuk anak. Pasangan yang bercerai sebaiknya mempertimbangkan untuk mencapai kesepakatan yang baik dalam hal penentuan hak asuh anak agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik tanpa harus terbebani dengan konflik antara kedua belah pihak.
Cerai sepihak sering kali menjadi kasus yang paling berpengaruhi dalam hak asuh anak. Cerai sepihak adalah ketika suatu pasangan dalam suatu pernikahan, namun salah satu pihak mengajukan permohonan perceraian tanpa sepengetahuan pihak lain. Cerai sepihak sering kali menimbulkan dampak buruk terhadap keluraga terutama anak yang harus mengalami perubahan lingkungan, pemisahan dari salah satu seorang tua,kehilangan rasa aman, dan perlindungan.
B. Alasan saya mengambil judul skripsi ini adalah banyak orang tua yang memiliki masalah dengan pasangannya dan memutuskan untuk bercerai namun salah satu dari mereka belum mengetahui jika telah digugat cerai, dan mungkin dari khasus mereka menyebabkan anak menjadi korban dari perpisan mereka, yang dampaknya bisa mengacam mental dan piskis mereka.