SHAFA FAIZAH KUSUMAWATI
212121064
HKI4B
1). Memahami Hukum Perdata Islam Indonesia:
Hukum perdata Islam sendiri adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan hukum perkawinan, pewarisan dan pengaturan materi dan hak milik, aturan jual beli, pinjam meminjam, (kerja sama bagi hasil), pengalihan hak dan segala sesuatu yang berhubungan dengan transaksi. Hukum perdata Indonesia terdiri dari hukum perdata biasa. Ketentuan hubungan individu pribumi yang berkaitan dengan kepentingan individu. Peraturan adat ini biasanya tidak tertulis dan diwariskan secara turun-temurun dalam kehidupan masyarakat adat
2). Jelaskan asas perkawinan dalam UU 1 Tahun 1957 dan KHI:
PASAL NO. 1 tahun 1974
1. Pembentukan keluarga kekal
2. Perkawinan sah jika sesuai dengan agama atau kepercayaan masing-masing