Lihat ke Halaman Asli

Andi Almafhum

Entrepreneur

Antara Kenikmatan Bercampur Kenikmatan, Jadilah Perokok Santun di Toilet

Diperbarui: 9 November 2022   09:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Illustrasi smoking (Sumber: Freepik.com/freepik)

 

"Kemampuan terbesar kita sebagai manusia bukanlah untuk mengubah dunia; tetapi untuk mengubah diri kita sendiri." ~ Mahatma Gandhi

Kebiasaan merokok ketika berada di toilet memang sesuatu yang lumrah. Berteman dengan asap aroma rokok yang dihirup untuk mengalihkan bau yang bercampur baur di dalam toilet.

Merokok di toilet dapat membangkitkan inspirasi sesaat dalam ruang imajinasi kenikmatan. Sehingga mampu membaurkan bau yang tidak sedap di dalam ruangan tersebut.

Sebagian besar perokok tidak mampu menangkis kenikmatan merokok di toilet. Walaupun memang alasannya bisa sangat beragam. Bisa saja untuk mengisi jeda supaya tidak jenuh dan bosan, bahkan ketika menyambut kegiatan sakral yaitu mandi pagi.

Merokok sambil sambil buang hajat di toilet memang bukan suatu tindakan yang melawan hukum. Namun, bukan berarti aktivitas merokok di toilet itu tidak berpotensi merugikan orang lain.

Biarpun kita menggunakan toilet yang berada pada rumah sendiri untuk merokok pun, belum tentu anggota keluarga yang lain menyetujui aktivitas tersebut. 

Ada yang menganggap aktivitas merokok ini adalah suatu hal yang lumrah dan biasa - biasa saja. Namun, ada juga yang mempermasalahkan aktivitas tersebut.

Lantas Bagaimana dengan Tempat Umum ?

Biarpun merokok sudah dianggap suatu hal yang wajar. Namun perokok juga harus terikat pada aturan yang bersifat normatif di suatu tempat. Suatu perbuatan yang mengusik kenyamanan orang lain maupun khalayak umum memiliki konsekuensi hukum sosial yang bersifat normatif.

Bahkan dianggap sebagai sesuatu yang mengusik kenyamanan khalayak umum yang beragam. Aktivitas merokok sendiri memiliki aturan dalam regulasi khusus.

Salah satunya terkait beberapa tempat yang dilarang untuk merokok. Dalam PP 109/2012 dinyatakan terdapat tujuh tempat yang dilarang untuk merokok. Tempat yang disebutkan pada aturan tersebut adalah fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat yang ditetapkan.

Kalau di WC Umum Gimana ?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline