Lihat ke Halaman Asli

Jurang Penyimpangan Sosial

Diperbarui: 17 Juni 2015   20:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Jurang Penyimpangan Sosial

Penyimpangan atau yang dikenal “deviance” dalam bahasa Inggris merupakan perilaku yang melanggar standar perilaku atau harapan dari sebuah kelompok masyarakat. Perilaku penyimpangan sosial meliputi pecandu alkohol, penjudi akut, sakit mental, bahkan terlambat masuk kelas bisa disebut sebagai penyimpangan sosial juga.

Penyimpangan melibatkan pelanggaran norma kelompok yang mungkin atau tidak mungkin diformalkan menjadi hukum. Ini adalah konsep komprehensif yang tidak hanya mencakup perilaku kriminal, tetapi juga banyak tindakan yang tidak tunduk pada hukuman.

Akan tetapi, terkadang kita bingung dan bertanya-tanya, “ Mengapa sih orang melanggar norma sosial ?” Hal ini bisa terjadi karena keagresifan pada penjahat, bisa karena pelaku yang menyimpang itu sedang memiliki perasaan kehilangan arah dalam masyarakat ketika kontrol sosial terhadap perilaku individu tidak lagi efektif, keadaan tanpa norma yang biasanya terjadi selama periode perubahan sosial yang dalam dan ketidak teraturan seperti saat kehancuran ekonomi, perasaan tertekan hingga meningkatkan keagresifan yang menghasilkan tingkat kejahatan, kekerasan, dan bunuh diri menjadi lebih tinggi, dan masih banyak faktor lainnya.

Kriminalitas termasuk penyimpangan sosial yang berbahaya. Kriminalitas merupakan pelanggaran hukum pidana di mana otoritas pemerintah memberlakukan hukuman formal dan merupakan penyimpangan norma sosial formal yang dikelola negara. Hukum sendiri membagi kriminalitas dalam berbagai kategori ; bergantung pada tingkat keparahan dari pelanggaran, usia pelaku, potensi hukuman, dan pengadilan yang memegang wewenang atas kasus tersebut.

Indeks kriminalitas merujuk pada 8 jenis kriminalitas yang ditabulasi setiap tahun oleh Federal Bureau of Investigation (FBI) seperti halnya pembunuhan, pemerkosaan, perampokan, dan penyerangan serta kejahatan atas kepemilikan perampokan, pencurian kendaraan bermotor, dan pembakaran.

Waspada... Waspada... !!!

Oleh : Shabrina Aulia Tsaani

Jurusan : Psikologi

Kelas : A

NIM : 14410034




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline