Calon Legislatif (Caleg) muda , Gilang Putera Moertanto, S.H. sebagai Caleg DPRD Kab. Jombang Partai Bulan Bintang Dapil II (Sumobito, Jogoroto, Diwek) melaksanakan kampanye ala milenial pada hari Sabtu, 27 Januari 2024.
Pada hakikatnya pemilu atau pemilihan umum adalah instrumen penting bagi suatu negara demokrasi, dalam memberikan kesempatan pada warga negara untuk berpartisipasi memilih calon pemimpin yang akan mewakili aspirasi mereka dengan kebijakan-kebijakan yang dapat membawa masa depan bangsa lebih baik.
Pesta demokrasi baru bisa dianggap sebuah perayaan ketika masyarakat memiliki kesadaran penuh tentang hak-hak politik mereka dalam pemilu. Dengan banyaknya kasus money politik/politik uang dan penyebaran uang oleh para politisi untuk memenangkan pemilu yang membuat kredibilitas pemilu semakin dipertanyakan.
Money politik/politik uang adalah tindakan yang melanggar ketentuan dalam tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu dengan cara memberikan uang, sembako atau fasilitas lainnya apabila dikonversi dengan nilai uang diluar ketentuan bahan kampanye. Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), menjelaskan "Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00," demikian isi Pasal 515 UU Pemilu.
Menghindari money politik yang sudah menjadi ciri khas dalam dunia politik Indonesia, merupakan hal penting yang harus dihindari oleh setiap caleg. Banyak kandidat Caleg yang mencari cara baru dalam menjalani kampanye politik mereka, tidak hanya menarik perhatian masyarakat, tetapi juga inovatif. Salah satunya adalah melalui inisiatif baru yang dilakukan oleh seorang Caleg muda, Gilang Putera Moertanto, S.H. sebagai Caleg DPRD Kab. Jombang Partai Bulan Bintang Dapil II (Sumobito, Jogoroto, Diwek) dalam upaya untuk menghindari money politik, ia memutuskan untuk memberikan pelatihan barista kepada warga di daerahnya.
Pelatihan barista yang diadakan bukan hanya sebagai simbolik. Caleg muda ini percaya bahwa memberdayakan masyarakat melalui keterampilan baru, seperti menjadi seorang barista, dapat meningkatkan kualitas hidup secara ekonomi. Pelatihan ini tidak hanya terbuka untuk pendukung mereka, tetapi juga untuk seluruh masyarakat di wilayahnya.
"Anak muda sering kali menganggap politik itu hanya untuk golongan tua saja, stigma mengenai politik sering dicitrakan sesuatu yang buruk, kotor dan penuh intrik. Bahkan tidak jarang masyarakat cenderung anti dengan berbagai persoalan politik karena politik identik dengan korupsi. Untuk itu saya sebagai caleg muda harus berinovasi bagaimana politik dapat diterima oleh anak muda, dengan memberikan edukasi pendidikan politik yang terukur bagi generasi milenial. Seperti, event skala kecil yang dilaksanakkan secara berkelanjutan". ucap Gilang, Sabtu (27/01/2024).
Caleg muda tersebut, Gilang memiliki pemahaman mendalam akan pentingnya memberdayakan masyarakat, terutama generasi muda. Melalui pelatihan barista, ia tidak hanya memberikan keterampilan praktis kepada warganya, tetapi juga memberikan pemahaman tentang nilai-nilai kejujuran, kerja keras, dan kolaborasi.
"Barista bukan hanya tentang membuat kopi. Ini tentang membentuk karakter, kreativitas, dan kerja tim. Saya percaya bahwa dengan memberdayakan masyarakat melalui pelatihan seperti ini, kita bisa menciptakan generasi yang tangguh dan berdaya saing tinggi. Pelatihan ini adalah investasi dalam masa depan, bukan hanya bagi saya sebagai caleg muda, tetapi juga bagi masyarakat. Saya ingin membuktikan bahwa politik yang bersih dan konstruktif masih mungkin dilakukan". ucap Gilang.
Dan tak lupa bahwa anak muda memiliki peran penting yang memiliki keunggulan dalam literasi media, dengan itu anak muda harus berani bersuara untuk menolak praktik korupsi dari akar-akarnya. Seperti halnya politik uang. Larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), Pasal 280 ayat (1) huruf j, Pasal 284, Pasal 286 ayat (1), Pasal 515 dan Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Gilang juga mengajak seluruh masyarakat untuk mengembalikan marwah dan kredibilitas pemilu di dalam demokrasi Indonesia. Pelatihan barista ini telah menciptakan dampak positif yang terlihat jelas dalam pandangan masyarakat. Pemilih tidak hanya melihat caleg muda ini sebagai calon legislatif, tetapi juga sebagai pemimpin yang peduli dan inovatif. Semakin banyak orang yang tertarik dan ingin mengetahui lebih banyak tentang visi-misi dan program kerja yang dibawa.