Lihat ke Halaman Asli

Git Agusti

Blogger Cianjur

Omnibus Law Untuk Lapangan Kerja

Diperbarui: 16 Maret 2020   21:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Satu kendaraan pribadi jenis LGC melaju. 1 orang di kursi depan sebelah kiri menjadi penumpang. 1 di samping kanan, memegang kemudi. Dua kursi belakang, kosong. Beberapa menit kemudian, dua mobil pribadi beriringan tak berjarak jauh. Hanya saja ini lebih besar, memiliki enam kursi. Mobil urutan depan memiliki satu pengemudi sementara dua penumpang di belakang. Terlihat barang bawaannya menumpuk di bagasi belakang.

Sepertinya tujuanna lebih jauh dari mobil pertama tadi. Mobil urutan kedua lebih sesak, semua kursi penuh. Lengkap dengan muatan yang cukup banyak di atas. Sudah diikat kuat, yakin takkan jatuh berceceran. Setidaknya itu keyakinan sang sopir.

Hmm, kenapa tak disatukan dalam kendaraan yang lebih besar? Lebih banyak menampung orang. Lebih efisien dalam banyak hal. Bus mungkin?.

Melihat pemandangan seperti ini, seakan mengingatkan hal yang sedang banyak diperbincangkan banyak orang. Setidaknya beberapa media pemberitaan online menerbitkan tautan beritanya. Beberapa muncul di timeline media sosial. Beberapa saya sempatkan untuk membacanya.

Ini tentang Omnibus Law Cipta Kerja.

Ya, itu dia. Kalimat yang belakangan ini membawa pada giat literasi untuk mencari informasi lebih jauh tentang Rancangan Undang-Undang Omnibus Law. Saya lengkapkan dengan Omnibus Law Cipta Kerja.

In my humble opinion, Omnibus Law sendiri sebenarnya merupakan satu armada besar. Satu kendaraan angkutan dengan banyak kursi yang didesain dapat mengangkut banyak penumpang. Disiapkan untuk menampung banyak beban melebihi armada-armada kecil yang hanya dapat menampung satu sampai enam orang penumpang saja. Dengan tujuan untuk mempersatukan persepsi dan efisiensi dalam satu kendaraan yang sama.

Dalam penyederhanaan, Omnibus Law itu sebenarnya adalah aturan yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang. Bisa dua, tiga, empat dan seterusnya peraturan yang sebelumnya ada kemudian dikemas dalam satu jilid besar berbentuk Undang-Undang yang meliputi beberapa peraturan yang tadinya banyak terpisah dan saling tumpang tindih.

Seperti yang disampaikan oleh Presiden sendiri, tujuan dari Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi. Fungsinya untuk menyederhanakan aturan-aturan yang memperlambat proses percepatan ekonomi. Presiden menginginkan percepatan ekonomi lebih dari saat ini, semuanya ingin kebijakan bisa diputuskan secara cepat. Apalagi terkait buruh yang memiliki jumlah cukup besar di negeri ini.

Pemikiran seperti ini mungkin saja berdasarkan pada alasan bahwa perubahan dunia sekarang begitu cepat sehingga diperlukan keputusan yang juga cepat.

Karenanya, Omnibus Law bertujuan untuk proses ekonomi yang diharapkan akan lebih cepat demi terbentuknya penciptaan lapangan kerja. Jika saja lapangan kerja lebih banyak tersedia maka kesejahteraan bukan hanya sekadar nawacita. Tentunya dengan harapan agar kerja lebih dari sekedar kerja tapi merupakan kerja sejahtera. Kerja yang mensejahterakan pekerja.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline