Ketika ada tersangka baru, orang mungkin terperangah seolah tidak percaya. Masak iya dia tersangka?Ini pasti kriminalisasi, politisasi... Di sisi lain, orang pun menilai sudah selayaknya dia ditahan.
Tak heran kalau dia tersangka.... Dan berbagai komentar bermunculan, baik yang pro maupun yang kontra. Menurut Dr. Herie Purwanto, hal itu sebagai kewajaran, karena rentang antara tempus perkara dengan pengungkapan perkara menjadi celah penafsiran publik.
Sebagai orang yang sangat awam, hati dan perasaan saya sering hanya ikut arus. Kadang ikut suara yang pro, kadang ikut yang kontra. Namun sebagaimana pernah diutarakan oleh Dr. Herie Purwanto, penetapan seseorang menjadi tersangka sudah melalui tahapan2 tertentu
. Dalam arti bahwa penetapan itu tidak dilakukan dengan sembarangan, tidak sembrono, melainkan melalui proses yang bisa dipertanggungjawabkan, yang mungkin tidak dipahami oleh masyarakat awam. Tetapi menurut hemat saya, apabila perangkat yang berwenang ternyata lemah, kurang dedikasi dan integritasnya, bisa saja diperalat oleh penguasa untuk kepentingan tertentu.
Kita berharap, bahwa perangkat penegak hukum terutama anti rasuah mampu mempertahankan marwahnya sebagai pemberantas korupsi. Kita berharap, uang Negara tidak selalu dan selalu digerogoti oleh oknum2 serakah, rakus, tamak, tak memiliki hati dan empati kepada masyarakat dan kaum miskin.
Kita berharap masyarakat kita terpenuhi kebutuhan pokok sandang pangan. Sebagaimana diimpikan oleh presiden kita, tak akan ada lagi kakek 70-an tahun masih menarik becak.
Semoga, semoga, dan semoga pemerintah beserta seluruh perangkat Negara mampu bersinergi mewujudkan masyarakat adil makmur.
Jambi, 31 Oktober 2024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H