Saat ini undang-undang Fidusia diatur oleh UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Undang-undang ini lahir pada tahun 1999, sampai saat ini umur undang-undang ini sudah sekitar 20 Tahun.
Undang-undang Jaminan Fidusia pada intinya mengatur tentang pembebanan jaminan terhadap benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan.
Seiring perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat, sistem pelayanan fidusia juga berkembang dari pelayanan yang semula konvensional (manual) ke pelayanan yang modern berbasis teknologi informasi.
Jika melihat perkembangan hukum sekarang tentunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, perlu dilakukan pembaharuan mengingat perkembangan bisnis dan tehnologi sudah sedemikian pesatnya. Jika Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusiamasih dipertahankan akan sangat menghambat dunia usaha.
Oleh karena itu Pemerintah melaui Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, telah menyusun Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dapat diselesaikan.
Lalu hal-hal apa saja yang dilakukan perubahan Undang-undang Jaminan Fidusia kedepannya, berikut rancangan perubahannya
Sasaran
Keadaan yang ingin diwujudkan melalui pengaturan Jaminan Fidusia adalah sebagai berikut:
terciptanya perluasan pemanfaatan jaminan fidusia oleh masyarakat sehingga dapat berperan dalam mendorong pertumbuhan perekonomian nasional;
terciptanya pelayanan fidusia yang lebih efektif dan efisien melalui prosedur jaminan fidusia yang cepat, mudah, lebih memberikan kepastian hukum; serta
mendorong iklim kemudahan berusaha di Indonesia dengan mempermudah pemberian kredit melalui jaminan benda bergerak.