Lihat ke Halaman Asli

sevilla nawaad

Mahasiswa S1 Kebidanan

Perspektif Aborsi dalam Agama Islam, Bolehkah?

Diperbarui: 7 Desember 2024   09:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Aborsi adalah penghentian kehamilan dengan mengeluarkan embrio atau fetus . Aborsi yang terjadi tanpa intervensi dikenal sebagai keguguran atau "aborsi spontan". Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendefinisikan aborsi sebagai penghentian kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu. 

Dalam sejarah manusia, aborsi dikenal sebagai cara tertua untuk mencegah kelahiran yang tidak diinginkan, dan sampai saat ini merupakan cara yang paling berbahaya karena sering menyebabkan kematian ibu. 

Di dalam ilmu kesehatan dan kedokteran, aborsi sering disebut juga dengan arti abortus. abortus diklasifikasikan kedalam dua jenis, yaitu abortus spontaneus yang diartikan sebagai keguguran yang terjadi dengan alami tanpa intervensi manusia, yang diakibatkan karena hal-hal seperti adanya kelainan indung telur atas suatu penyakit yang diderita ibu hamil. 

Sedangkan abortus provocatus didefinisikan sebagai keguguran karena kesengajaan, adanya campur tangan manusia. Abortus provocatus dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu abortus provocatus therapeuticus/medicinalis dan abortus provocatus criminalis. (Prawirohardjo, S. 2009).

1. Abortus Provocatus Medicinalis 

Aborsi ini dilakukan dengan sengaja karena alasan medis yang sangat darurat atau jika ada indikasi bahwa kehamilan dapat membahayakan atau mengancam ibu bila kehamilan berlanjut. Dengan kata lain, demi menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya boleh dilakukan tindakan medis tertentu yang dapat saja berupa menggugurkan atau mematikan kandungan. 

Namun untuk melakukan aborsi harus memenuhi berbagai syarat untuk melakukan tindakan medis. Adapun syarat lainnya yaitu: 

  • harus dengan indikasi medis 

  • dilakukan oleh tenaga kesehatan keahlian dan wewenang untuk itu 

  • harus berdasarkan pertimbangan tim ahli 

  • harus dengan persetujuan ibu hamil dan suaminya, atau keluarganya (informed consent) 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline