Lihat ke Halaman Asli

SeverinoLH

Active Talker

Resesi Semakin Minus, Jangan Harap UMP 2021 Naik

Diperbarui: 7 November 2020   13:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok.pri

Sepertinya akan banyak respon negatif dari masyarakat terkait kabar tahun 2021 tidak ada kenaikan upah minimum di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Kabar ini didapati langsung dari Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Situasi nasional Indonesia sempat memanas beberapa waktu lalu dalam agenda penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Salah satu poin yang membuat geram masyarakat adalah isu upah minimum yang ditiadakan seperti kabar-kabar yang beredar.

Dengan beredarnya kabar bahwa di tahun 2021 nanti tidak ada kenaikan upah minimum, akan ada kemungkinan terjadi perbincangan besar di dalam masyarakat yang akan menautkan ulang isu ini dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Akan ada sinyalir di pikiran masyarakat untuk kembali mengkritisi UU Cipta Kerja.

Situasi ekonomi nasional (bahkan global) memang sedang dalam keadaan terpuruk. Apalagi kabar resesi ekonomi Indonesia yang kian mendekati minus 4. Jangankan untuk bekerja dengan lancar, bila bisa tetap bekerja di perusahaan dalam resesi minus ini saja sudah merupakan hal yang patut disyukuri.

Maka, memang sementara ini jangan berharap pada kenaikan upah minimum. Sementara ini, upah minimum bukanlah sesuatu yang harus diprioritaskan. 

Hal yang harus diperhatikan dalam resesi ekonomi nasional yang mendekati minus 4 adalah bagaimana bisa tetap bekerja. Karena resesi ekonomi ini akan memiliki dampak besar. Hal yang paling ditakutkan adalah terjadinya PHK massal lagi.

Akan menjadi pikiran yang goblok bila dalam keadaan resesi ini ada yang berkoar-koar menuntut kenaikan upah minimum. Masalah besarnya adalah perusahaan sekarang tidak sedang sibuk menaikan keuntungan ataupun mempertahankan keuntungan. 

Banyak perusahaan sekarang paling tidak berupaya agar tidak merugi saja. Sehingga perusahaan bisa tetap berjalan dan ada. Dengan demikian tidak perlu ada pemecatan karyawan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline