Wacana pada tahun 2021 nanti tidak ada kenaikan UMP nampaknya akan membuat heboh masyarakat. Hal ini jadi respon susulan paska penolakan UU Cipta Kerja beberapa waktu yang lalu, yang salah satunya terkait upah minimum.
Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan mengatakan tidak adanya kenaikan upah minimum di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dikarenakan ekonomi nasional sedang dalam masa pemulihan. Meski demikian, terdengar kabar ada pula beberapa provinsi yang akan menaikan upah minimumnya.
Bila diperhatikan, kenaikan upah minimum memiliki ritme yang tampak jelas. Upah minimum akan ikut naik, menyusul dengan kenaikan harga di pasar.
Ketika harga di pasar naik, maka pemerintah pun akan ikut menaikan upah minimum. Hal ini bisa disebut sebagai mencapai titik seimbang.
Belum pernah ada saya dengar harga pasar yang mengikuti tingkat upah minimum. Yang selalu saya dapati adalah upah minimum yang mengikuti kenaikan harga di pasar, untuk berada pada keseimbangan ekonomi.
Dari sejarah bangsa ini saja ritmenya bisa kita lihat dengan sangat jelas dan kontras. Misalnya saja harga sembako dari tahun ke tahun naik.
Barulah upah minimum juga ikut naik. Dulu gorengan biasa dibeli dengan harga Rp100, sekarang Rp500. Dulunya gaji rata-rata per bulan Rp200.000, sekarang Rp2.000.000.
Maka bukan menjadi hal yang aneh ketika 2021 nanti tidak ada, atau belum ada kenaikan upah minimum. Selama harga di pasar tidak melonjak, maka upah minimum pun tidak akan ada perubahan.
Bila pun ada perubahan hanya akan sedikit saja. Apalagi sejumlah item sembako di pasar harganya justru anjlok, maka kemungkinan adanya kenaikan upah minimum adalah nihil.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H