Alasan paling utama penyebab Laut Cina Selatan diperebutkan oleh beberapa negara adalah : (1) Letak Wilayah yang strategis. Laut Cina Selatan merupakan jalur pelayaran perdagangan yang paling banyak dilalui oleh kapal asing dari berbagai belahan bumi, sehingga komunikasi Internasional paling sering terjadi diwilayah Laut Cina Selatan.
(2) Potensi Ekonomi dan Sumber Daya Alam. Laut Cina Selatan memiliki cadangan minyak dan gas alam disekitar perairan pulau Spratly (Pulau yang diperebutkan) yang sangat besar. Berdasarkan salah satu sumber berita online ditemukan bahawa cadangan minyak dan gas alam yang ada sekitar 17,7 miliar ton. sedangkan menurut sumber lain mengatakan bahwa cadangan minyak yang ada 213 miliar barel dan gas sebesar 25 triliun m3. Adapun potensi sumber daya perikanan di Laut Cina Selatan cukup melimpah dan menjadi penyebab terjadinya over fishing dan illegal fishing.
Adapun Negara yang terlibat sengketa adalah Negara Cina dan Taiwan, yang berkonflik dengan negara Malaysia, Filipina, Vietnam, Brunei, Kamboja, Thailand, dan SIngapura. Indonesia sendiri belum jauh terlibat konflik selama Kepulauan Natuna yang berada dekat dengan Perairan Sengketa tersebut tidak ikut di klaim oleh negara-negara yang sedang bersengketa. Namun, Indonesia tetap harus terlibat dalam mencari titik terang untuk perdamaian terkait dengan keterlibatan sengketa beberapa negara ASEAN.
Sejarah dan Letak geografis menjadi pemicu terjadinya Konflik Sengketa di Laut Cina Selatan. Cina dan Taiwan yang mengklaim bahwa melihat sejarah, wilayah tersebut merupakan wilayah yang telah dikuasai oleh nenek moyang mereka. Namun, jika merujuk dari batas laut teritorial dan ZEE, maka semua negara memiliki hak klaim di wilayah Laut Cina Selatan. Hal ini dikarenakan semua negara yang terlibat konflik adalah negara-negara yang berada disekeliling wilayah Laut Cina Selatan (Silahkan lihat peta Laut Cina Selatan).
Dengan pembelaan masing-masing negara yang bersengketa, semuanya memiliki argumen yang bisa dipertahankan secara Hukum Internasional. Hal ini dikarenakan Konvensi Hukum Laut Jenewa 1958 dan Konvensi Hukum Laut PBB 1982 telah menetapkan aturan bahwa penentuan kedaulatan batas wilayah Laut Teritorial, dan ZEE ditetapkan berdasarkan jarak dan juga berdasarkan sejarah.
Oleh karena itu hal yang perlu dilakukan untuk menyelesaikan sengketa Laut Cina Selatan adalah dengan mempertegas Aturan Hukum Laut Internasional terkait kedaulatan wilayah oleh negara pantai maupun negara non-pantai, dan juga pentingnya pertemuan diplomatik negara-negara yang bersengketa tidak hanya membahas siapa yang paling memiliki kekuasaan dilaut Cina Selatan, tetapi bagaimana semua negara yang bersengketa dapat memanfaatkan Laut Cina Selatan untuk kepentingan bersama.
Sebab Hal yang paling penting dan menjadi tujuan awal adanya aturan Hukum Internasional adalah agar Laut tidak hanya dimanfaatkan oleh negara yang memiliki teknologi terbaik, tetapi dapat dimanfaatkan secara merata oleh semua negara untuk kepentingan rakyat. Sehingga dibuatlah aturan terkait kedaulatan batas wilayah oleh Konvensi Hukum Laut Internasional agar semua negara dapat memiliki batas wilayah yang adil.
Kendati demikian, pada akhirnya kekuasaan, kekuatan militer, dan dukungan politik lah yang akan menentukan siapa yang akan menjadi pemenang dari sengketa Laut Cina Selatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H