*Sukacita Natal 2024, 4248 Narapidana Lapas/Rutan/LPKA Wilayah Kemenkumham Sumut Terima Remisi Khusus Natal, 46 Diantaranya Langsung Bebas*
Medan -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara menyelenggarakan kegiatan pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2024 pada Rabu, 25 Desember 2024 di Aula Lapas Perempuan Medan. sebanyak 4.248 narapidana menerima remisi khusus hari raya Natal 2024 dengan 46 di antaranya langsung bebas.
Acara dimulai dengan penuh khidmat melalui pembukaan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Pemasyarakatan. Selanjutnya, Kasubbid Pembinaan TI dan Kerjasama, Yugo Wirastanto membacakan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pemberian remisi khusus Natal 2024.
Kemudian dilanjut dengan Penyerahan secara simbolis SK remisi khusus Natal yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Agung Krisna didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Rudy F Sianturi , Kepala Divisi Administrasi, Marlen Situngkir, Kepala Divisi Keimigrasian, Yan Wely Wiguna, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem.
Dalam sambutannya, yang dibacakan oleh Kakanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan wujud apresiasi pemerintah atas upaya pembinaan yang dilakukan para narapidana. "Sebanyak 15.976 warga binaan di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Natal, termasuk 169 anak binaan. Sebanyak 116 orang diantaranya langsung bebas." jelas Kakanwil saat menyampaikan Sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, dalam sambutannya yang dibacakan Kakanwil, juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung keberhasilan pembinaan narapidana, termasuk Pemerintah Daerah, Lembaga Sosial, dan instansi terkait. "Remisi ini diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi narapidana untuk terus berperilaku baik dan siap kembali ke masyarakat," ujar Kakanwil.
Di wilayah Sumatera Utara sendiri, sebanyak 4.248 narapidana mendapatkan remisi, dengan 46 orang di antaranya langsung bebas
Adapun rincian remisi di wilayah Sumatera Utara berdasarkan regulasi mencakup:
- Kriminal umum : 3.165 orang
- PP 28 Tahun 2006 : 178 orang
- PP 99 Tahun 2012 : 905 orang