Lihat ke Halaman Asli

Divisi PAS Sumut News

Humas Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut

Jajaran Divisi Pemasyarakatan Kumham Sumut Hadiri Rapat Audiensi bersama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Bahas Pengalihan Kewenangan Rupbas

Diperbarui: 25 November 2024   20:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Divisi Pemasyarakatan Sumut Dok

Jajaran Divisi Pemasyarakatan Kumham Sumut Hadiri Rapat Audiensi Bersama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Bahas Pengalihan Kewenangan Rupbasan Secara Virtual

Medan - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Rudy F Sianturi bersama Kabid Pembinaan, Bimbingan dan TI, Soetopo Berutu, Kabid Peltah Watkesrehab Lola Basan Baran dan Keamanan, Kriston Napitupulu, Kasubbid Lola Basan Baran dan Keamanan, Josua Ginting dan Kasubbid Pembinaan TI dan Kerjasama, Yugo Wirastanto mengikuti rapat audiensi secara daring dengan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, yang melibatkan peserta dari seluruh Rupbasan yang ada di Indonesia. Senin(25/11/2024) di ruangan kerja Kadivpas.

Rapat ini membahas terkait rencana perpindahan sumber daya manusia (SDM) dan aset Rupbasan ke Kejaksaan Agung, yang melibatkan 64 Rupbasan di seluruh Indonesia dengan total pegawai (SDM) mencapai 1.442 orang.

Dalam rapat tersebut, Silmy Karim menjelaskan bahwa meskipun ada rencana pengalihan kewenangan, pegawai akan memiliki pilihan untuk tetap berada di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan atau berpindah ke Kejaksaan Agung. Hal ini menimbulkan berbagai pandangan di antara pegawai. Wakil Menteri juga menyoroti pandangan beragam dari pegawai Rupbasan terkait kebijakan ini. Ada pegawai yang menyatakan keinginan untuk tetap berada di bawah naungan Imigrasi dan Pemasyarakatan, namun ada pula yang memilih untuk bergabung dengan Kejaksaan. Selain itu, perhatian juga diberikan pada masa depan karier pegawai setelah perpindahan ini, dengan harapan agar setiap langkah yang diambil tetap memperhatikan kesejahteraan dan pengembangan karier pegawai.

Sebelumnya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pengalihan ini bertujuan untuk efisiensi dalam pengelolaan manajemen Rupbasan, mengingat Kejaksaan Agung telah membentuk Badan Pemulihan Aset. Beliau menegaskan bahwa alih fungsi pegawai tidak akan merugikan mereka dari segi eselonisasi, penempatan, maupun tunjangan kinerja.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memastikan proses transisi yang adil dan terarah bagi semua pihak yang terdampak. Kadivpas dan jajaran menyatakan siap mengikuti arahan dan kebijakan pemerintah demi mendukung kelancaran pelaksanaan program ini.

Saat ini, petunjuk teknis (juknis) terkait perpindahan ini masih menunggu finalisasi. Diskusi juga mencakup prospek karir ke depan bagi pegawai Rupbasan, dengan harapan bahwa perubahan ini akan memberikan manfaat yang lebih baik dalam pengelolaan barang bukti dan aset negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline