Lihat ke Halaman Asli

Berdaulat di Udara

Diperbarui: 29 Agustus 2017   02:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Desentralisasi pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak hanya di daratan dan lautan, juga terhadap wilayah udara dimana hendaknya Zona Ekslusif Udara Indonesia harus diperluas keseluruh bagian wilayah Indonesia sesuai dengan batas pantai terluar ditarik vertikal ke atas.                   

Indonesia berhak melakukan klaim atas wilayah yang menjadi kedaulatannya. Konvensi Paris tahun 1919 diawali dengan melintasnya benda udara di awal abad ke 20 tersebut, dimana sebelumnya manusia belum berfikir tentang wilayah udara yang begitu strategis bagi keberadaan dan pengakuan sebuah negara. Kedaulatan negara di udara dapat di ilustraskan seperti "kue lapis" dimana tiap-tiap lapis mulai dari bawah hiingga paling atas adalah memliki batas ruang yang sama. Demikian halnya dengan batas wilayah udara nasional sebuah negara berada di atas batas laut teritorial dan eksklusif tidak terbatas vertikal.          

Sarat mutlak sebuah negara berdaulat adalah memiliki unsur-unsur penduduk tetap dengan pemerintahan yang diakui rakyat; memiliki kekuatan militer dan diplomasi internasional; mempunyai wilayah yang terdiri dari daratan, laut serta udara jika berbentuk negara pantai maupun kepulauan. -(Konvensi Montevedeo tahun 1933), Negara Kesatuan Republik Indonesia berdaulat penuh dan eksklusif atas wilayahnya yang terdiri dari daratan, laut dan udara seperti terpapar dalam Undang- Undang RI No 1/2009 Pasal 5 - 9, sehingga perlu segera pengambil-alihan Flight Information Region Singapura di atas wilayah udara Kepulauan Riau yang pernah di delegasikan ke Singapura.                        

Jangan pernah mengaku berdaulat jika masih ada wilayah udara kita yang "terjajah" atau dipinjam namun sulit dikembalikan. Abad 21 telah menuntut situasi bahwa tiga dimensi daratan, laut dan udara sebagai wilayah kesatuan utuh dan terpadu. Flight Information RegionSingapura di atas pulau Natuna/Kepulauan Riau terhitung sejak berlaku Undang-Undang no 1/2009 akan otomatis kembali ke pangkuan NKRI dalam kurun waktu 15 tahun sejak berlakunya UU tersebut (Prof H. K.Martono SH, LLM dalam buku "Public International and National Law", hal 273). Tertarik dengan animo pemerintah yang sangat antusias untuk mengambil alih Flight Information Region Singapura kembali ke pangkuan ibu Pertiwi. Pemerintah RI menginginkan adanya percepatan pengembalian Flight Information Region tersebut, sehingga tidak perlu menunggu hingga tahun 2024.                    

Singapura, sebagai "the dot state" yang paranoid dengan wilayah yang kecil. Mereka sangat gencar propaganda safetydi atas wilayah Flight Information Regiondimaksud, karena mereka tidak menginginkan wilayah NKRI yang mereka kendalikan saat ini kembali ke pangkuan ibu pertiwi. Generasi muda Indonesia pastinya mampu menjaga profesionalisme seperti dan atau bahkan lebih baik daripada Singapura demi menjaga safetypenerbangan sipil serta meraih kembali ruang udara nasional Indonesia.

Kedepannya, perlu ada sinergitas antara insan penerbangan sipil dan militer demi mendapatkan kembali control of the air.Ruang udara Indonesia, yang berada pada lintasan khatulistiwa sejatinya dapat menjadi sumber daya yang menguntungkan dalam bentuk Geostasionery Orbitemaupun posisi silang Indonesia yang banyak dilewati penerbangan internasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline