Masalah Dalam Menggunakan pengeras suara (Speaker)
Dalam memasuki bulan puasa 2024 ini banyak ibadah puasa yang akan dilakukan. Dalam hal ini saya akan membahas tentang berita pengguna speaker selama bulan puasa. Dalam hal ini Gus Miftah menanggapi pernyataan Juru BicaraAgama RI Ana Hasbi yang menyebut dirinya asal bunyi soal penggunaan speaker selama bulan Ramadan. Jadi dalam hal ini timbullah sebuah pernyataan. Apakah benar masjid dilarang menggunakan pengeras suara (speaker)
Kementerian Agama Republik Indonesia menyampaikan secara resmi berita tentang pelaksaan ibadah di bulan puasa H 1445 H/2024 Masehi. Dengan hal itu Kementerian Agama Republik Indonesia mengedarkan surat edaran, yang dimana memuat aturan penggunaan pengeras suara (speaker). Yang merujuk pada pandangan Gus Miftah berbiacara soal larangan menggunakan speaker saat taradus Al-Quran di bulan Ramadhan. Dia lalu membandingkan penggunaan speaker itu dengan dangdutan yang disebutnya yang disebutnya tidak dilarang bahkan hingga jam 1 pagi.
Menurut Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie bahwa Gus Miftah tampak asal bunyi dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disam[aikan juga serampangan, tidak tepat, tegas Juru Bicara Kementerisn Agama Anna Hasbie di Jakarta, senin (11/3/2024), adanya kesalahpahaman sehingga ia seenaknya saja.
Menurut Anna Hasbie, Kementerian Agama pada 18 Februari 2022 menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Edaran ini bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.
Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan Tadarrus Al-Qur'an menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam," tegas Anna Hasbie.
"Ini juga bukan edaran baru, sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Di situ juga diatur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Al-Qur'an menggunakan pengeras suara ke dalam," jelasnya.
edaran ini dibuat tidak untuk membatasi syiar Ramadan.penggunaan pengeras suaranya saja yang diatur, agar suasana Ramadan lebih syahdu. Kalua suaranya terlalu keras, apalagi antara masjid saling berdekatan, suaranya justru saling bertabrakan dan menjadi kurang syahdu. Tetapi kalua diatur menjadi lebi enak untuk di dengar maka suaranya akan mudah dipahami.
Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur'an menggunakan Pengeras Suara Dalam. Gus Miftah menegaskan bahwa sama sekali dia tidak menyebut surat edaran kemenag RI tersebut tentag pengeras suara tersebut.
Sedangakan Gus Miftah itu menyarankan penggunaan speaker itu harusnya ttp dilakukan agar bisa kembali kesuasana Ramadan seperti pada jaman dulu. Namun,dia mendorong agar penggunaan speaker ini ada batasnya. Batasnya sekitar jam 22.00 malam sehingga orang-orang dapat merasakan kemeriahan ramadan tersebut dan tidak mengganggu masyarakat lain (Non Muslim).
Adapun aturan terkait penggunaan pengera suara selama ramadan tesebut dimuat dalam SE Menag Nomor 1 tahun 2024 tentang panduan penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Idul Fitri. "Umat muslim dihimbau untuk tetap menjaga ukhuway Islamiyah dan toleransi dan menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 masehi.