Lihat ke Halaman Asli

Setyowati

Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Pendapat Orang Biasa yang Diabaikan Penguasa

Diperbarui: 18 September 2021   19:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penulis :

Dr. Ira Maerani S.H,  M.H(Dosen FH Unissula)

Setyowati (Mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung Semarang)

Beberapa hari yang lalu, tampaknya di negeri kini banyak kejadian yang bermunculan. Entah itu dibidang ekonomi, politik, sosial maupun lainnya. Tentu, tidak heran jika kejadian itu tiap hari selalu bermunculan. Misal, kejadian yang sedang terjadi yaitu tentang rakyat yang bersuara atau berpendapat. Tentu, bukan hal biasa jika kita sering melihat atau mendengar berita tentang rakyat yang berpendapat tentang kebijakan yang dibuat pemerintah. Setiap kali pemerintah membuat membuat kebijakan, pasti akan ada pro kontra dari kebijakan tersebut. Dalam setiap kebijakan pemerintah akan ada orang yang selalu berpendapat mengenai kebijakan tersebut. Tak heran, jika setiapa ada kebijakan ataupun maasalah yang berkaitan dengan negara, pasti akan banyak muncul opini mengenai hal tersebut. Kenapa orang Indonesia suka berpendapat. Lalu bagaimana jika ada orang yang berpendapat, tetapi pendapatnya gak dihargai atau orang itu disuruh diam aja karena orang itu rakyat biasa?

Tentu hal ini memang tidak lazim sering terjadi di sekitar lingkungan kita. Sebagai contoh, ada banyak kejadian dimana para penguasa yang tidak pernah menghargai pendapat atau tidak pernah memberikan kesempatan berpendapat kepada bawahannya hanya karena jabatannya berada dibawah penguasa. Ssperti hal ini, kisah ini merupakan kisah pengalaman seseorang yang pernah bekerja di perusahaan orang asing yang perusahaannya berjalan di sektor industri sepatu. Sebagaimana kisahnya begini.

Ada seorang anak yang bekerja sebagai buruh di suatu perusahaan asing. Orang itu menjadi bagian di suatu departemen tempat dia bekerja. Dan dia jabatannya hanya seorang operator. Orang yang berada di dalam satu departemen dengan dia kebanyakan jabatannya staff, supervisor, ,asisten manager, dan manager. Mengapa anak ini ditaruh di departemen yang jabatannya lebih tinggi dari dia? Karena dia dianggap punya kelebihan yang bisa membantu departemen tersebut untuk maju. Suatu ketika ada rapat di departemen sia naka ini, dimana rapatnya membahas gimana cara produksi sepatu ini bisa terus mencapai target. Rapat tersebut dipimpin oleh asisten manager, dan rapat tersebut diikuti oleh supervisor, staff, dan si anak operator. Masing-masing orang itu disuruh untuk mengemukakan pendapatnya. Supervisor, staff udah berpendapat mengenaj masalah tersebut, dan tinggal satu si anak operator yang belum mengutaran pendapatnya. Ketika si operator tersebut ingin mengemukakan pendapatnya, asisten manager ini tidak menerima masukan atau pendapat si operator tersebut dan dia langsung rapatnya itu. Beliau menilai bahwa orang yang hanya memiliki jabatan operator tidak mampu menyelesaikan masalah tersebut. 

Hmmm, dari masalah ini dapat dijelaskan bahwa setiap orang itu berhak untuk mengemukakan pendapatnya, baik dia berasal dari rakyat biasa maupun sebagai penguasa. Semua orang memiliki hak yang sama dalam hukum untuk mengemukakan pendapatnya. Di Indonesi mengemukakan pendapat juga merupakan penerapa perilaku Pancasila sila yang ke-4 lho teman-teman. Tentu hal ini sudah dijelaskN dalam contoh penerapan perilaku pancasila dalam kehidupan sehari-hari kita.  Kebebasan berpendapat ini tidak hanya dijelaskan dipancasila, tetapi di Undang-undang juga dijelaskan lho teman-teman. 

Secara Konstitusional kebebasan berpendapat diatur didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pasal 28 E ayat 2 yang berbunyi "Setiap orang berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap, sesuai dengan hati nurani. " 

Selanjutnya UUD 1945 pasal 28 E ayat 3 dinyatakan pula bahwa"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."

Bukan hanya UUD 1945, pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum juga diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum, bertujuan untuk mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawav sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia berdasarkan pancasila dan UUD RI 1945. Dan tentunya masih banyak lagi yang menjelaskan kebebasan berpendapat.

Bahkan Presiden Joko Widodo tidak melarang rakyatnya untuk mengemukakan pendapatnya, asalkan etika atau norma berpendapat diperhatikan. Aturan atau etika dalam menyampaikan pendapat yang bisa dilakukan sebagai berikut: 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline