Oleh: Setiyo Haryono, SHI
(Alumni Fakultas Syariah UIN SAIZU Purwokerto)
Latar Belakang
Perkawinan adalah salah satu institusi sosial yang memiliki makna mendalam, baik dari sudut pandang agama, budaya, maupun kehidupan bermasyarakat. Dalam Islam, perkawinan bukan sekadar perjanjian antara dua insan, melainkan juga sebuah mitsaqan ghalizha (perjanjian yang berat) yang mengikat dua jiwa untuk berjalan bersama menggapai ridha Allah SWT.
Namun, dalam dinamika kehidupan modern, makna hakiki perkawinan sering kali mengalami reduksi. Perkawinan tidak jarang hanya dipahami sebatas formalitas atau sarana pemenuhan kebutuhan fisik dan emosional. Sehingga tidak heran jika setiap tahun angka perceraian di setiap daerah mengalami peningkatan yang pesat dan fantastis. Dan rerata pendaftaran perceraian diajukan oleh pihak istri (cerai gugat).
Tentunya fakta yang demikian itu menjadi renungan kita bersama. Orang sibuk mempersiapkan upacara pernikahan dengan pelbagai macam cara, dengan harapan agar pesta pernikahan berlangsung meriah. Namun mereka lupa esensi sesungguhnya pernikahan. Ada apa dengan fenomena tersebut, ?
Padahal, dalam ajaran Islam, tujuan utama perkawinan adalah mewujudkan kehidupan yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, yaitu kehidupan yang penuh kedamaian, cinta kasih, dan keberkahan.
Menanamkan Nilai-Nilai Ilahiyah dalam Perkawinan
Untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah, pasangan suami-istri harus berupaya menghadirkan nilai-nilai ilahiyah dalam setiap aspek kehidupan pernikahan mereka. Nilai-nilai ini mencakup:
a. Ketakwaan kepada Allah SWT
Takwa adalah fondasi utama dalam membangun rumah tangga. Pasangan yang saling mengingatkan untuk senantiasa mendekatkan diri kepada Allah SWT akan lebih mampu menghadapi berbagai ujian kehidupan. Ketakwaan juga menjadi sumber kekuatan dalam menjaga komitmen dan kesetiaan di tengah godaan duniawi.