CV menjadi salah satu komponen paling penting dalam proses wawancara kerja yang wajib disiapkan oleh para pelamar kerja. Formatnya bisa dalam bentuk softcopy atau hardcopy, tergantung permintaan dari HRD setiap perusahaan.
Selain CV, ada juga kelengkapan dokumen lainnya yang harus dipersiapkan. Seperti kartu identitas, fotokopi ijazah (jika diperlukan), surat referensi kerja dari kantor sebelumnya (khususnya bagi yang sudah punya pengalaman kerja), portofolio, dan surat keterangan sehat.
Beberapa dokumen yang disebutkan, paling tidak dianggap sudah mewakili kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.
Namun, ada satu jenis dokumen tambahan yang biasanya dilampirkan oleh para pelamar kerja, yakni: sertifikat.
Sebagian pelamar kerja mungkin bertanya-tanya, sebetulnya, melampirkan sertifikat dalam CV yang diserahkan kepada HRD pada saat wawancara kerja, penting nggak, sih?
Jawabannya adalah, tergantung posisi pekerjaan yang dilamar atau persyaratan yang dicantumkan pada suatu posisi yang dibutuhkan.
Sebab, ada beberapa posisi yang membutuhkan sertifikat tertentu sebagai syarat utama. Misalnya saja sertifikat Brevet, yang wajib dilampirkan untuk posisi yang melibatkan perhitungan pajak. Bisa Akuntan atau bagian keuangan (finance) di suatu perusahaan.
Tidak bisa tidak. Sertifikat kepelatihan yang dilampirkan pada CV setiap pelamar kerja, apalagi dengan keterampilan khusus yang sudah dipelajari sebelumnya melalui seminar dan/atau kursus tertentu, pasti akan dipertanggung jawabkan. Divalidasi pada saat proses wawancara berlangsung.
Minimal, akan ditanya-tanya tentang apa saja hal yang dipelajari, sejauh mana sudah memahami materi kursus tersebut, hingga akhirnya mendapat sertifikat.
Sebab, kemampuan khusus yang dimiliki---apalagi sampai melampirkan sertifikat---artinya sudah diakui secara profesional dan akan sangat berguna bagi perusahaan. Juga punya nilai tambah bagi para pelamar kerja.
Maksud saya, jangan sampai kejadian pada saat saya mewawancara kandidat terulang.