Lihat ke Halaman Asli

Setiyowati

Mahasiswa

Kekerasan dalam Prostitusi Sesama Jenis di Indonesia

Diperbarui: 3 Desember 2023   09:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi eksploitasi seksual anak di bawah umur (getty images)

PROSTITUSI DI INDONESIA

Istilah prostitusi dalam KBBI diartikan sebagai pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan pelacuran. Kegiatan prostitusi tidak terlepas dari ketiga pihak yaitu muncikari, pekerja seks komersial (PSK), dan pelanggan. 

Maraknya prostitusi di Indonesia bisa dilihat dari pernyataan Koordinator Nasional Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI) bahwa jumlah pekerja seks perempuan di Indonesia mencapai kisaran 230.000 orang pada tahun 2019. 

Kementerian Sosial pada tahun 2018 juga menyatakan bahwa Indonesia menjadi negara dengan tempat lokalisasi terbanyak di dunia. Bahkan Indonesia termasuk dalam 5 negara destinasi wisaata seks terpopuler di dunia. 

Perkembangan media sosial yang masif berpengaruh terhadap cara baru dalam menjalankan praktik bisnis prostitusi secara online. Terdapat banyak platform media sosial yang disalahgunakan untuk praktik prostitusi online diantaranya yaitu whatsapp, twitter, facebook, tantan, telegram, tinder, dan mi chat.

PROSTITUSI SESAMA JENIS DI INDONESIA

Faktor yang membuat para PSK baik PSK perempuan maupun PSK laki-laki terjun dalam dunia prostitusi yaitu faktor keterbatasan ekonomi, gaya hidup konsumerisme, rendahnya pendidikan, dan rendahnya pemahaman agama. 

Prostitusi di Indonesia juga tidak hanya terbatas pada pelayanan seks heteroseksual, tetapi juga sudah merambah pada pelayananan seks homoseksual. Hal ini dikarenakan orientasi seksual pada sesama jenis di Indonesia masih menjadi hal tabu dan dianggap menyimpang sehingga menyebabkan permintaan untuk memenuhi kebutuhan biologis bagi para penyuka sesama jenis dengan cara illegal berupa prostitusi. 

Muncikari menjadi pihak yang sangat diuntungkan karena tarif untuk pelayanan seks homoseksual lebih tinggi daripada pelayanan seks heteroseksual.

Contohnya saja pada kasus prostitusi online gay di kawasan puncak, Bogor, Jawa Barat yang terjadi pada tahun 2016, AR selaku muncikari memasang tarif senilai Rp1.200.000 kepada pelanggan dan para PSK laki-laki yang masih berusia di bawah umur hanya diberikan Rp100.000 -- Rp150.000. AR terbukti menjual 99 korban anak laki-laki di bawah umur dengan menggunakan facebook sebagai salah satu media sosial yang dijadikan sebagai wadah penawaran jasa prostitusi sesama jenis. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline