Lihat ke Halaman Asli

Sejarah Konstitusi Indonesia

Diperbarui: 22 Desember 2022   02:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal hal mengenai penyelenggaraan negara. Konstitusi merupakan kerangka kerja (frwmework)  dari sebuah negara yang menjelaskan tentang bagaimana menjalankan dan mengorganisir jalannya pemerintahan.

Konstitusi pada umumnya dibagi menjadi dua jenis yaitu tertulis dan tidak tertulis konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara bangunan negara dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara konstitusi tidak tertulis disebut juga Konvensi yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara contoh Konvensi dalam ketatanegaraan Indonesia antara lain pengambilan keputusan di MPR berdasarkan musyawarah untuk mufakat pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus 1945 di depan sidang paripurna DPR dan sebelum MPR bersidang presiden telah menyiapkan rancangan bahan-bahan untuk Sidang Umum MPR yang akan datang itu hampir semua negara memiliki konstitusi tertulis termasuk Indonesia berupa undang-undang Dasar 1945 sedangkan negara yang dianggap tidak memiliki konstitusi tertulis adalah Inggris dan Kanada di kedua negara ini aturan dasar terhadap semua lembaga-lembaga kenegaraan dan semua hak asasi manusia terdapat pada adat kebiasaan dan juga tersebar di berbagai dokumen.

para pendiri bangsa telah sepakat menyusun sebuah undang-undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya undang-undang Dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut di dalam negara yang menganut paham demokrasi undang-undang dasar mempunyai fungsi yang khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintahan agar penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang Dengan demikian diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindungi gagasan ini disebut dengan konstitusionalisme konstitusi Indonesia dikenal sebagai revolusi yang bermakna bahwa UUD 1945 mengandung gagasan revolusi yang berwatak nasional dan sosial tujuannya adalah dekolonisasi dan perubahan sosial ke arah terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Negara Indonesia menganut paham konstitusionalisme sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berbunyi Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara Oleh karena itu konstitusi bukan undang-undang biasa konstitusi tidak ditetapkan oleh lembaga legislatif biasa tetapi oleh Badan Khusus dan lebih tinggi kedudukannya

UUD 1945 dirancang sejak 29 Mei hingga 16 Juli 1945 bersamaan dengan rencana perumusan dasar negara Pancasila oleh badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan bpupk pada 18 Agustus 1945 atau sehari setelah ikrar kemerdekaan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI mengadakan sidangnya yang pertama kali dan menghasilkan beberapa keputusan penting seperti Pengesahan UUD 1945 yang diambil dari RUU yang disusun oleh perumus pada 22 Juni 19 45 dan juga dari panitia perancang UUD tanggal 16 juni 1945 memilih Ketua Persiapan Kemerdekaan Indonesia Soekarno sebagai presiden dan Hatta sebagai wakilnya naskah UUD 1945 pertama kali dipersiapkan oleh Bu hal itu dilakukan pada masa sidang kedua tanggal 10 Juli sampai 17 Juli 1945 saat itu dibahas hal-hal teknis tentang bentuk negara dan pemerintahan baru yang akan dibentuk




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline