Lihat ke Halaman Asli

Kekerasan Seksual

Diperbarui: 15 April 2021   13:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Setiyan maulana rosit

Universitas Pamulang

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan

Jurusan Pendidikan Kewarganegaraan

KEKERASAN SEKSUAL

Kekerasan seksual di indonesia masih marak di beritakan di media.  Kekerasan seksual merupakan kekerasan yang bersifat memaksa atau membujuk orang lain untuk terlibat dalam tindakan seksual. 

Kekerasan seksual biasanya di dominasi oleh anak remaja. Contoh kekerasan pada anak remaja seperti pemerkosaan, hal yang sangat tidak terpuji,  dan tindakan yang harus diberikan sanksi yang tegas pada pelaku kejahatan seksual tersebut. 

Kekerasan seksual biasanya di dominasi oleh anak muda atau remaja.  Banyak kejadian kekerasan seksual di media adalah anak remaja karena mereka belum memahami segi negatif dari kekerasan seksual. Kekerasan seksual dapat menyebabkan gangguan jiwa bagi korban,  merasa ketakutan, dan resiko tertular berbagai penyakit.

Menurut saya sudah sepantasnya jika pelaku kekerasan seksual diberikan sanksi semaksimal mungkin. Supaya membuat efek jera pada masyarakat lainnya. Beberapa sanksi bagi pelaku kekerasan seksual pada anak antara lain Sanksi Pidana yang diatur dalam KUHP  Pidana penjara 5-15 tahun dan denda 5 milyar (UU Perlindungan Anak) pengumuman identitas, kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik (UU Perlindungan Anak dan PP Kebiri Kimia). Sanksi ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline