Lihat ke Halaman Asli

Persoalan Karhutla PT.NSP : "Kami Tidak Bersalah"

Diperbarui: 17 Juni 2015   12:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14219029781094723068

Fakta PT NSP 2015 - Masih di awal tahun kemarin, setidaknya Riau kembali dilanda dengan bencana kebakaran hutan, saat itu kebakaran hutan terjadi pada lahan konsesi milik PT Nasional Sago Prima yang berlokasi di kawasan Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Pada kejadian tersebut lahan sagu yang siap panen terbakar sehingga menimbulkan kerugian dari sisi PT Nasional Sago Prima. Adapun akibat dari kejadian kebakaran ini adalah dijebloskannya 2 petinggi perusahaan PT NSP sebagai tersangka. Tuduhan yang diberikan adalah PT.NSP ditengarai pasal yang memberatkan 2 petinggi PT NSP berinisial A dan E.

Selama kasus masih dalam tahap penyidikan banyak spekulasi spekulasi yang diarahkan kepada pihak tertuduh atau PT NSP, seperti dugaan kesengajaan pembakaran lahan untuk membuka lahan baru dan lainnya. Hal ini sangat jauh dari apa  yang sebenarnya terjadi bahwa lahan yang terbakar di PT NSP merupakan lahan yang sudah siap panen sehingga seharusnya PT NSP lah yang menderita kerugian tinggi akibat kejadian karhutla ini. Dari temuan temuan di lapangan sendiri dapat dilihat bahwa fakta berbeda dari yang dituduhkan kepada Nasional Sagu Prima.

Kenyataan PT NSP di Lapangan

Seperti kenyataan bahwa lahan yang terbakar adalah lahan yang siap panen, lalu ternyata diketahui pula bahwa lahan yang terbakar sangatlah mudah diakses siapapun dan kapanpun untuk dilintasi, sehingga bisa saja memang ada pihak yang mencoba mengambil celah untuk mengkambing hitamkan PT NSP sebagai pembakar lahan sagu sendiri untuk kepentingan perusahaan. Lahan sagu sendiri merupakan lahan yang sangat rentan terhadap kebakaran, oleh puntung rokok sendiri pun dapat dengan mudah lahan tersebut terbakar. Contoh beberapa kebakaran kecil sebelumnya yang dapat dengan mudah dipadamkan oleh tim di PT NSP dengan alat pemadam kebakaran disebabkan karena hal hal tersebut.

Pada kasus karhutla 2014 ini, pihak PT NSP sendiri sudah mengupayakan apapun yang dapat memadamkan api seperti mengerahkan alat pemadam kebakaran dan digunakan bergantian dengan staf staf dari PT Nasional Sagu Prima, namun saat kejadian terjadi tepatnya di Musim Kemarau, sehingga potensi angin kencang semakin memperparah kebakaran lahan yang terjadi sehingga merembet ke lahan sekitar dari sumber kebakaran lahan.

Jadi apakah memang negeri yang taat hukum ini harus mengesampingkan fakta yang memang sudah terungkap di lapangan. Semoga keadilan dapat dijunjung tinggi di negeri ini sehingga siapa benar dan siapa salah dapat diketahui segera.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline