Lihat ke Halaman Asli

Apakah Praktek Riba Itu?

Diperbarui: 10 Mei 2017   14:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

1. Apa itu riba ?

Riba berasal dari kata ziyadah yaitu tambahan atau bertambah. menurut fatwa MUI no 1 tahun 2004 riba itu adalah tambahan tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya.[1] Contohnya adi memberi pinjaman uang kepada udin tetapi ada syarat jika udin mengembalikan uang tersebut ia harus mengembalikan uang pokok beserta uang tambahan yang sudah ditentukan adi. Uang tambahan ini yang disebut riba.Dalam arti lain riba yaitu tukar menukar barang dengan selainnya yang tidak diketahui kesetaraannya dalam standar syar’i ketika akad, atau penundaan dalam serah terima kedua barang atau salah satunya[2], seperti yang dijelaskan pada arqur’an yang artinya adalah “kemudian apabila kami turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah” QS Al-Hajj : 5. Riba itu diharamkan oleh alqu’an, as sunnah, dan ijma’. Dalil yang menguatkan yaitu di dalam alquran yang artinya “ allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” dalam QS Al-Baqarah : 275. Dan di dalam as sunnah yang artinya “diriwayatkan oleh Ibn Mas’ud r.a. bahwa Rasulullah SAW telah melaknat pemakan riba, yang mewakilinya, saksinya, dan penulisnya” HR .Abu Dawud dan lain-lain. Lalu menurut ijma’ yaitu seluruh ulama sepakat bahwa riba diharamkan dalam islam.[3]

2. Macam-macam riba yaitu

  1. Menurut jumhur ulama dibagi menjadi 2 yaitu riba fadhl adalah jual beli yang mengandung unsur riba pada barang sejenis dengan adanya tambahan pada salah satu benda. Yang kedua riba nasi’ah adalah menjual barang dengan sejenisnya, tetapi yang satu lebih banyak, dengan pembayaran diakhirkan, misalnya ada pada bunga kredit, deposito, tabungan dan giro.
  2. Menurut ulama’ syafi’iyah riba dibagi 3 yaitu pertama riba fadhl adalah jual beli yang disertai adanya tambahan salah satu pengganti (penukar ) dari yang lainnya, yang kedua yaitu riba yad adalah jual beli dengan mengakhirkan penyerahan (al-qabdu) yaitu bercerai berai antara kedua orang yang akad sebelum timbang terima, Misalnya orang membeli sebuah barang kemudian ia menerima barang itu dari sipenjualnya, pembeli menjualnya pada orang lain, ini dilarang karena masih dalam ikatan dengan pihak pertama , yang ketiga yaitu riba nasi’ah yaitu jual beli yang pembayarannya diakhirkan, tetapi ditambah harganya[4]
  3. Riba Jahiliyah itu adalah hutang yang harus dibayar melebihi waktu pinjaman, si peminjam tidak mampu mengembalikan dana pinjaman pada waktu yang sudah ditentukan. Misalnya adanya bunga pada transaksi kartu kredit.
  4. Riba Qardh itu adalah meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan bagi orang yan meminjami. Misalnya meminjam uang 50ribu, lalu kita mengembalikan 55ribu, 5ribu itulah riba qardh[5]

3. pendapat ulama tentang riba

Riba fadhl ditetapkan pada 7 barang yaitu emas, perak, gandum, syair, kurma, garam, dan anggur kering, pada benda ini jika ada tambahan pertukaran sejenis itu diharamkan. Selain barang yang disebutkan itu ada juga para ulama yang berbeda pendapat. Menurut zhahiriyyah hanya 7 barang itu yang diharamkan, menurut imam ahmad dan abu hanifah riba fadhl terjadi pada setiap jual beli barang sejenis yang ditimbang, menurut imam syaf’i riba fadhl dikhususkanpada emas dan perak serta makanan, menurut sa’id ibn musayyab mengkhususkan pada makanan yang ditimbang, menurut imam malik mengkhususkan pada makanan pokok.[6]

Sah menjual emas dengan perak yang tidak setara (timbangannya) tetapi  harus kontan dan serah terima sebelum berpisah. Tidak sah menjual jenis makanan yang dibeli dengan sesamanya kecuali jika setara dengan takarannya dan harus kontan. Sah jika menjual makanan dengan jenis yang berbeda yang tidak setara takarannya tapi harus kontan dan serah terima sebelum berpisah. Tidak sah juga jual beli dengan penipuan.[7]

4. Dampak perbedaan pendapat ulama

Cara menggunakan dan membelanjakan harta itu dihalalkan oleh allah SWT, misalnya sedekah, memberi nafkah kepada karib kerabat, menafkahkan harta dijalan Allah SWT, juga akan mendapat pahala jika kita melaksanakannya. Allah juga melarang riba itu memakan harta manusia dengan cara yang tidak sah dan dan allah akan memberi mereka masuk kedalam api neraka dan kekal didalamnya dan allah memberi siksa kepada mereka di dunia dan diakhirat, ada didalam QS Al-baqarah (2) ayat 276[9]

5. Alasan mengapa riba itu diharamkan menurut DR. Yusuf al-Qardhawi

Karena memungut riba itu sama saja dengan mengambil orang lain tanpa memberi orang lain itu penggantian apapun.Ketergantungan dalam riba inilah yang membuat orang jadi malas bekerja untuk mendapatkan uang.Riba itu menghambat seseorang untuk berbuat baik.Biasanya si peminjam ini akan dieksploitasi oleh si pemberi pinjaman dengan cara memungut riba pada pinjaman.

6. Hikmah dari pengharaman riba menurut Ibnu Hajar al-Haitami

  • Merusak harta seseorang dengan mengambil tambahan tanpa adanya ganti rugi
  • Orang miskin merasa dirugikan
  • Dapat memutuskan hubungan
  • Pekerjaan menjadi terabaikan dan terlantar
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline