Akhir akhir ini Kita disuguhkan berita berita tentang pelonggaran PSBB diberbagai daerah atau suatu negara. Persiapan persiapan telah dilakukan di daerah daerah atau wilayah yang akan diterapkan seperti perkantoran, hotel, mall, tempat wisata, pasar tradisional, sekolah, manufaktur, tempat ibadah, transportasi dan sektor lainnya akan segera menyusul .
Pelonggaran beberapa sektor dilakukan secara bertahap sesuai perubahan kondisi suatu daerah atau wilayah, ditandai dengan berkurangnya pasien postif covid19 dan tidak tidak ada penambahan pasien positif covid19 selama beberapa hari atau 2 pekan. Syarat mutlak dibukanya sektor sektor tersebut diatas adalah dengan mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Peraturan Pemerintah no. 21 tahun 2020 tentang penerapan pembatasan skala besar bersama (PSBB) dilaksanakan untuk percercepat penangganan pendemi virus covid19 yang menyebar diberbagai daerah di Indonesia.
Pemerintah daerah dapat mengajukan PSBB ke menteri kesehatan atas suatu daerah atau wilayah kewenangannya, berdasarkan kajian epidemilogi dan petimbangan kesiapan dalam aspek sosial dan ekonomi serta aspek lainnya.
Ketika PSBB diterapkan disuatu daerah atau wilayah, maka dampak sosial dan ekonomi tidak dapat dihindari. Anjloknya pendapatan negara, daerah, perusahaan dan invidu menimbulkan masalah baru bagi pemerintah. Tingkat kemiskinan dan kriminalitas bertambah seiring dengan banyaknya sektor usaha dan perdagangan mengalami kerugian yang cukup besar sehingga pengusaha harus melakukan PHK masal atau merumahkan sebagian karyawan.
Bagi yang terkena PHK masal selama lebih dari 3 bulan, masyarakat hanya mengandalakan bantuan dari pemerintah dan tabungan pribadi. Mencoba membuka usaha secara daring atau membuka usah secara "kucing kucingan"dengan satpol PP, bukan keinginan mereka tetapi pilihan terbaik saat ini untuk bertahan hidup.
Karyawan swasta yang masih bekerja, suka tidak suka atau mau tidak mau menerima upah tidak penuh seperti bulan bulan sebelum wabah agar terhindar dari PHK atau dirumahkan. Semetara itu Pegawai Aparatur Negara (ASN), pegawai negeri, TNI- Polri, pegawai BUMN, anggota MPR -- DPR, menteri menteri, presiden dan pejabat lainnya mengalami pemotongan gaji dan tunjangan untuk membantu percepatan penangganan dan dampak covid19.
Tingkat kecemasan atau stress yang dialami masyarakat mulai tampak kepermukaan seperti ketidakpatuhan terhadap himbauan mengikuti prtokol kesehatan dalam bersosialisasi dan berinteraksi, tidak mengindahkan larangan mudik, tidak mempercayai tenaga kesehatan , mengambil paksa pasien covid19 dari rumah sakit atau tempat isolasi, tidak mau melakukan test swab atau rapid test, membawa kabur jenazah dan menguburkan pasien dalm stus PDP atau pasien positif covid19.
Hal ini terjadi karena mereka sudah lebih dari 3 bulan tidak mempunyai penghasilan atau pendapatan, jenuh, dan tidak bisa melakukan aktivitas normal, sedangkan kebutuhan hidup sehari hari keluarga harus dicukupi.
Mempertimbangkan faktor ekonomi dan sosial itulah, maka keputusan melaksanakan "New Normal" atau "Adaptasi Kebiasaan Baru" harus segera dijalankan dimana segala aktivitas dan produktivitas masyarakat harus sesuai dengan protokol kesehatan.
Penyemprotan disinfektan di perkantoran, mall, transportasi publik, sekolah, hotel, pasar modern dan tradisional harus dilakukan kerena berfungsi mensterilkan kawasan tersebut, selain itu menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, pengecekan suhu tubuh dan penggunaan masker bagi pegawai, pedagang, supir, pengunjung, dan setiap orang yang melakukan interaksi dengan orang lain merupakan bentuk persiapan dalam rangka pelonggaran PSBB menuju New Normal.